
Pantau - Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II setelah menyelesaikan rangkaian pembahasan tingkat pertama di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri rapat kerja yang dipimpin Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025.
Rapat mencakup laporan dan pengesahan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), penyampaian pendapat mini fraksi, penandatanganan naskah RUU, hingga pengambilan keputusan.
Banggar dan Pemerintah Sahkan Hasil Pembahasan Panja
Banggar DPR RI bersama pemerintah membahas dan menyepakati hasil pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan melalui Panja.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan substansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025 telah dibahas secara menyeluruh sebelum RUU memasuki tahapan berikutnya.
Masing-masing fraksi kemudian menyampaikan pendapat mini sebagai sikap akhir terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2025 dalam Pembicaraan Tingkat I.
Rangkaian pembahasan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RUU sebelum Banggar DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan untuk membawa rancangan tersebut ke Pembicaraan Tingkat II.
Pertanggungjawaban APBN Jadi Instrumen Akuntabilitas
Kementerian Keuangan menjelaskan pembahasan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN kepada DPR RI sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan memasuki Pembicaraan Tingkat II sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan



