
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah segera memenuhi kewajiban transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Pemerintah Arab Saudi sebelum batas waktu 15 Juli 2026 sebagai syarat pemesanan layanan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan transfer uang muka tersebut bersifat wajib karena menjadi tahapan awal sebelum pemerintah dapat memesan layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengungkapkan, "Nah itu mandatory harus, karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi, harus sudah ada DP-nya. Nah itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia."
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara peserta haji menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat awal sebelum pemesanan berbagai layanan dilakukan.
Nilai dana yang harus ditransfer mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara kurang lebih Rp4 triliun.
Transfer Dana Menjadi Syarat Pemesanan Layanan
Dana yang ditransfer akan digunakan untuk membayar berbagai layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi saat proses pemesanan berlangsung melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dahnil mengatakan, "Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu Government to Government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya."
Pemerintah meminta persetujuan agar proses transfer dapat segera dilakukan sehingga persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 berjalan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Evaluasi Penyedia Layanan Haji
Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap penyedia layanan atau syarikah yang akan digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan perusahaan penyedia layanan yang akan dipilih.
Pemerintah Arab Saudi menginginkan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dilayani oleh satu syarikah.
Pemerintah Indonesia berharap tetap dapat menggunakan dua syarikah karena dinilai dapat menciptakan kompetisi yang sehat sekaligus menjadi bahan perbandingan kualitas layanan.
Dahnil mengatakan, "Kami berharap bisa tetap menggunakan dua syarikah agar ada kompetisi yang baik dan ada komparasi."
Komisi VIII DPR RI menyatakan pembayaran uang muka tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komisi VIII DPR RI juga meminta agar pelaksanaan pembayaran uang muka tersebut dilaporkan kepada Komisi VIII DPR RI setelah proses transfer dilakukan.
- Penulis :
- Arian Mesa





