
Pantau - Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Tasikmalaya, untuk membahas berbagai persoalan keagamaan kontemporer sekaligus menghadirkan panduan syariat yang relevan dengan perkembangan zaman.
Fatwa Diharapkan Menjadi Solusi Persoalan Umat
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam Jeje Zaenudin mengatakan sidang tersebut tidak hanya menjadi forum akademik dalam membahas persoalan agama.
Ia mengungkapkan, "Sidang Dewan Hisbah bukan hanya sekadar forum akademik yang membahas persoalan agama. Ini adalah ikhtiar kolektif ulama Persis untuk melahirkan fatwa yang membimbing syariat umat sesuai Al Quran dan Sunnah dengan memperhatikan realitas kehidupan."
Jeje menjelaskan fatwa yang dihasilkan Dewan Hisbah tidak hanya membahas persoalan halal dan haram ataupun sunnah dan bid'ah.
Ia menyebut fatwa juga diharapkan menjadi pedoman etika dalam bermuamalah, membangun akhlak dalam kehidupan bermasyarakat, serta memberikan solusi terhadap berbagai persoalan sosial yang terus berkembang.
Salah satu isu strategis yang dibahas dalam sidang adalah penyusunan panduan adab dan fikih bermedia sosial.
Menurut Jeje, perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat sehingga memerlukan panduan syariat agar penggunaan media sosial tetap mencerminkan nilai-nilai Islam.
Ia mengatakan, "Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al Quran dan Sunnah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual."
Jeje menilai saat ini terjadi paradoks ketika tingkat religiusitas masyarakat dinilai meningkat, namun persoalan moral seperti korupsi, kekerasan seksual, dan rendahnya kepedulian terhadap sesama masih banyak ditemukan.
Ia mengatakan, "Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial."
Jeje menegaskan fatwa merupakan kebutuhan umat yang harus mampu merespons perubahan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip syariat.
Ia mengatakan, "Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern."
Mekanisme Penetapan Keputusan Dewan Hisbah
Ketua Dewan Hisbah Persis Zae Nandang menjelaskan Dewan Hisbah berperan sebagai badan pekerja yang menghimpun berbagai persoalan keagamaan dari masyarakat untuk diproses melalui mekanisme organisasi.
Ia mengatakan hasil pembahasan Dewan Hisbah selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis sebagai keputusan resmi jam'iyyah.
Ia mengungkapkan, "Setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis, keputusan tersebut menjadi keputusan jam'iyyah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Persis."
Zae Nandang menegaskan Dewan Hisbah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota yang tidak menjalankan keputusan tersebut.
Ia menambahkan fungsi utama Dewan Hisbah lebih menitikberatkan pada penyusunan panduan keagamaan sebagai pedoman bagi seluruh anggota Persis.
- Penulis :
- Leon Weldrick





