HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Menekankan Batas Peran Swasta dalam RUU Air Minum Harus Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Menekankan Batas Peran Swasta dalam RUU Air Minum Harus Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung. Foto: Kresno/Jaka.)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2013 yang membatasi peran swasta dalam pengelolaan sumber daya air.

Pernyataan tersebut disampaikan Martin Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baleg Soroti Batas Kewenangan Swasta

"MK itu kan mengatakan, satu, air itu dikuasai oleh negara. Kedua, negara bertanggung jawab secara penuh soal air. Ketiga, swasta boleh berperan, tapi bukan dalam konteks penguasaan. Keempat, memprioritaskan pelayanan publik," ungkap Martin Manurung.

Martin mengatakan Baleg perlu mengkaji secara mendalam batas ruang bagi swasta agar penyusunan RUU tidak bertentangan dengan amanat konstitusi.

"Jadi bagaimana swastanya harus memainkan peran? Ini perlu kita kaji nih, dari TA ya, supaya kita tidak salah dalam menyusun RUU ini. Kita tempatkan peran swastanya di mana? Di tengah MK yang menghendaki penguasaan oleh negara, tapi negaranya sampai saat ini, baik itu pusat maupun daerah, boleh dikatakan tidak optimal sama sekali dalam penyediaan air minum," ujarnya.

Baleg Dorong Kajian Kelembagaan dan Pembiayaan

Martin juga meminta pemetaan terhadap kelembagaan yang ada sebelum membentuk badan regulator baru di sektor air minum.

"Sehingga memang ketika ada badan regulator ini adalah satu keniscayaan. Jadi bukan sekedar kita benchmarking ke negara lain maksudnya Pak, kita lihat betul-betul dari existing institution yang ada sekarang," katanya.

Selain itu, ia mendorong penyusunan skema pembiayaan alternatif seperti obligasi atau water fund agar pembangunan sektor air minum tidak sepenuhnya membebani APBN maupun APBD.

"Pipanisasi ini dikategorikan sebagai barang publik, atau barang privat? Karena kalau dia barang publik maka kewajiban dari negara untuk membangun. Kalau dia barang privat bisa swasta. Kalau salah kita mendiagnosa ini, ini juga persoalan Pak," ungkap Martin.

Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU turut memberikan perhatian terhadap sektor sanitasi dan pengelolaan air limbah domestik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penyediaan air minum.

Penulis :
Ahmad Yusuf