HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPR Mendorong Harmonisasi Regulasi dan Percepatan Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pansus DPR Mendorong Harmonisasi Regulasi dan Percepatan Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan TA Khalid. Foto: Mahendra/Jaka.)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dilakukan melalui harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan TA Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Pansus Tekankan Harmonisasi Regulasi

“RUU tentang Daerah Kepulauan perlu dirumuskan melalui harmonisasi konsepsi dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait guna menghindari tumpang tindih norma dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap TA Khalid.

Pansus juga menilai sejumlah substansi dalam RUU masih memerlukan pendalaman, termasuk kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan.

Pendalaman tersebut mencakup perencanaan pembangunan nasional, afirmasi pendanaan sesuai karakteristik wilayah kepulauan, penguatan kewenangan di bidang kelautan, serta mekanisme penugasan pemerintah pusat melalui tugas pembantuan.

Kemendagri Didorong Segera Susun DIM

TA Khalid mengatakan Pansus mendorong Kementerian Dalam Negeri segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Daerah Kepulauan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan mendorong Kemendagri untuk segera menyusun DIM dengan terlebih dahulu melakukan pendalaman dan berkoordinasi, serta melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya dalam rangka mengonsolidasikan harmonisasi substansi pengaturan antara RUU tentang Daerah Kepulauan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan berbagai undang-undang sektoral lainnya guna percepatan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan,” ujarnya.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan DPD RI sebagai bagian dari pembahasan percepatan penyusunan RUU Daerah Kepulauan.

Penulis :
Ahmad Yusuf