
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyadi menyoroti potensi tumpang tindih struktur kelembagaan antara Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) dan Forum Komunikasi Pengelola Air Limbah Domestik (Forkalim) dalam pembahasan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (RUU PAMS) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2026).
Mulyadi menilai kejelasan hubungan kelembagaan kedua organisasi tersebut penting agar pembagian kewenangan di sektor air minum dan sanitasi dapat diatur secara jelas dalam RUU tanpa menimbulkan kerancuan di lapangan.
Baleg Pertanyakan Struktur Perpamsi dan Forkalim
Mulyadi mengungkapkan Perpamsi dan Forkalim sama-sama merupakan asosiasi sehingga keduanya seharusnya memiliki kedudukan yang sejajar.
"Saya lihat di sini Forkalim ditulis sebagai asosiasi pengelola air limbah domestik. Berarti kan asosiasi versus asosiasi. Saya agak bingung. Tidak mungkin dalam satu asosiasi ada asosiasi lain. Kalau asosiasi, harusnya berdiri sendiri dan dibentuk sendiri," ungkap Mulyadi.
Ia menegaskan persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi organisasi, tetapi juga berkaitan dengan kejelasan mandat masing-masing lembaga dalam tata kelola air minum dan sanitasi di masa mendatang.
Pengawasan Industri Air Minum Kemasan Juga Disorot
Selain struktur kelembagaan, Mulyadi mempertanyakan cakupan keanggotaan Perpamsi, khususnya terhadap pelaku industri air minum kemasan yang terus berkembang.
Menurutnya, belum terakomodasinya seluruh pelaku usaha dalam asosiasi resmi berpotensi menjadi celah pengawasan sehingga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU PAMS.
Dalam paparan bagan kelembagaan pada rapat tersebut, Forkalim tercantum sebagai salah satu lembaga afiliasi yang berada dalam garis koordinasi putus-putus di bawah struktur Perpamsi bersama sejumlah lembaga lain yang bergerak di bidang pendidikan, sertifikasi profesi, hingga dana pensiun.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





