
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat peringatan tertulis kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kemkomdigi mengirimkan notifikasi kepada 25 PSE agar segera melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Tiga PSE Sudah Mendaftar, 22 Lainnya Belum Merespons
Alexander menjelaskan dari 25 PSE yang sebelumnya menerima notifikasi, tiga di antaranya telah memenuhi kewajiban pendaftaran.
Ketiga PSE tersebut adalah PT Ayo Indonesia Maju dengan aplikasi AYO Super Sport Community App, SIX CONTINENTS HOTELS, INC dengan aplikasi Six Senses, serta Strava Inc melalui aplikasi pemantau kebugaran Strava.
Sementara itu, sebanyak 22 PSE lainnya masih belum memberikan respons dan belum terdaftar dalam sistem pemerintah.
Kemkomdigi memberikan tenggat waktu hingga 13 Juli 2026 bagi seluruh PSE yang belum mendaftar untuk memenuhi kewajibannya.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” ujarnya.
Terancam Pemutusan Akses Jika Tetap Tidak Mendaftar
Alexander menegaskan pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE belum juga melakukan pendaftaran.
Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi juga membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain selama proses pendaftaran.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” kata Alexander.
Sebanyak 22 PSE yang belum melakukan pendaftaran berasal dari berbagai sektor, antara lain layanan hotel, maskapai penerbangan, platform pendidikan, aplikasi kebugaran, hingga layanan digital lainnya, yang terdiri atas penyelenggara domestik maupun asing.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





