HOME  ⁄  Nasional

DPR Respons Isu Pergantian Jampidsus saat Dugaan Korupsi Batu Bara Mencuat

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DPR Respons Isu Pergantian Jampidsus saat Dugaan Korupsi Batu Bara Mencuat
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat jumpa pers terkait perkembangan dugaan kasus korupsi batu bara, Kamis (9/7/2026). (PANTAU/Khalied Malvino)

Pantau - Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang mulai disertai penyebutan nama pejabat publik memunculkan dinamika baru dalam proses penegakan hukum. 

Di tengah situasi tersebut, DPR RI menekankan pentingnya verifikasi dan pembuktian sebelum menarik kesimpulan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya masih mencermati perkembangan informasi, termasuk isu terkait posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ia memaparkan, komunikasi terus dilakukan untuk memastikan kejelasan informasi yang beredar. Dalam proses itu, sejumlah hal dinilai masih memerlukan konfirmasi lanjutan agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

"Kami terus mengamati dengan cermat perkembangan terakhir dan mencoba menjalin komunikasi, cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena perlu konfirmasi lagi," ujarnya saat jumpa pers di ruang rapat Komisi IIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Penekanan berikutnya mengarah pada prinsip dasar penegakan hukum yang tidak boleh terpengaruh oleh identitas pihak yang disebut.

Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa proses hukum harus bertumpu pada alat bukti yang sah. 

Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Siapapun dan apapun jabatannya, jika memang ada bukti-bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus menjadi respons atas pertanyaan terkait isu pergantian Jampidsus Febrie Adriansyah yang mencuat di tengah perkembangan perkara.

Ia menilai, selama belum ada pernyataan resmi, setiap informasi yang beredar perlu disikapi secara hati-hati agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Pendekatan kehati-hatian ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor objektif, transparan, dan bebas dari spekulasi.

Penulis :
Khalied Malvino