
Pantau - Ombudsman RI (ORI) menegaskan akan terus mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar setiap korban memperoleh layanan yang mudah diakses, berkualitas, dan berkeadilan, sebagaimana disampaikan dalam forum diskusi terbatas lintas sektor di Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Ombudsman Temukan Lima Persoalan Utama
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengungkapkan hasil evaluasi Ombudsman RI menemukan lima persoalan utama dalam implementasi UU TPKS.
Lima persoalan tersebut meliputi ketakutan korban untuk melapor, minimnya informasi mengenai perkembangan kasus, adanya relasi kuasa yang memengaruhi penanganan perkara, lambannya penanganan oleh aparat penegak hukum, serta terbatasnya akses pendampingan bagi korban.
"Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor agar pelayanan kepada korban semakin optimal," ungkap Syafrida.
Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Syafrida mengatakan Ombudsman RI akan terus mengawal implementasi UU TPKS melalui pengawasan pelayanan publik, penyampaian rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Ombudsman RI akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual melalui pemantauan, koordinasi lintas sektor, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan akuntabel," tegasnya.
Ombudsman RI juga akan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara responsif, mendorong seluruh penyelenggara layanan menjalankan amanat UU TPKS secara konsisten, serta mengupayakan agar korban memperoleh perlindungan, kepastian layanan, dan keadilan yang lebih baik.
Lintas Sektor Soroti Tantangan Implementasi UU TPKS
Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan UU TPKS merupakan tonggak penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut Desmihardi, UU TPKS memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi korban dari dampak hukum yang berkepanjangan.
Ia menilai implementasi UU TPKS membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan, sinergi antarlembaga, serta pelaksanaan yang efektif agar tujuan perlindungan korban dapat terwujud.
Asisten Deputi Staf Khusus Presiden Ninik Rahayu menyampaikan masih terdapat lima tantangan utama dalam implementasi UU TPKS.
Tantangan tersebut meliputi aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya menjalankan amanat undang-undang, kesiapan pemerintah daerah yang belum merata, strategi pencegahan yang berbeda-beda di setiap daerah, koordinasi lintas sektor yang belum optimal, serta korban yang masih kesulitan mendapatkan layanan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan menilai yang harus dibangun adalah sebuah sistem agar penanganan korban tidak saling lempar.
"Kehadiran SKB enam kementerian diharapkan memperjelas peran setiap instansi dalam penyelenggaraan layanan terpadu," ujar Veronica Tan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengungkapkan data menunjukkan tren perkara tindak pidana kekerasan seksual terus meningkat sejak 2021.
"Hambatan yang kami hadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia penuntut umum, restitusi, pembuktian perkara, koordinasi antar-aparat penegak hukum, serta tantangan geografis dan struktural," ungkap Asep.
Berbagai masukan dalam forum mempertegas pentingnya memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Penguatan sinergi tersebut diharapkan membuat implementasi UU TPKS berjalan lebih efektif serta memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh korban kekerasan seksual.
- Penulis :
- Shila Glorya





