HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Pekanbaru Menemukan Sekitar 1.000 Pekerja Belum Terdaftar JKN, Perusahaan Diminta Penuhi Kewajiban

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkot Pekanbaru Menemukan Sekitar 1.000 Pekerja Belum Terdaftar JKN, Perusahaan Diminta Penuhi Kewajiban
Foto: Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi dalam suatu kesempatan memimpin rapat (sumber: Pemko Pekanbaru)

Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Provinsi Riau, menemukan sekitar 1.000 karyawan di sejumlah perusahaan dan badan usaha belum didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Plh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak dasar pekerja untuk memperoleh jaminan kesehatan.

Masykur menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN.

Ia mengungkapkan, "Perusahaan memiliki kewajiban menanggung kepesertaan JKN bagi para pekerjanya."

Pemkot Minta BPJS Kesehatan Lakukan Penelusuran

Masykur menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaan ke dalam program JKN.

Dampak temuan tersebut diperkirakan tidak hanya dirasakan oleh sekitar 1.000 pekerja, tetapi juga anggota keluarga mereka.

Jika setiap pekerja memiliki rata-rata tiga anggota keluarga yang menjadi tanggungan, maka jumlah penerima manfaat yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang.

Berdasarkan temuan tersebut, Pemkot Pekanbaru meminta BPJS Kesehatan melakukan penelusuran terhadap status kepesertaan para pekerja beserta anggota keluarganya.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan para pekerja tidak terdaftar pada segmen kepesertaan yang tidak sesuai.

Ia mengungkapkan, "Langkah ini harus kami lakukan untuk memastikan mereka tidak terdaftar pada segmen kepesertaan yang tidak semestinya. Jika mereka terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), maka kepesertaannya harus segera dinonaktifkan."

Validasi Data Dilakukan Sebelum Langkah Lanjutan

Masykur menambahkan bahwa apabila pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, maka data kepesertaannya juga harus dinonaktifkan.

Penonaktifan kepesertaan PBI JK bertujuan agar kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat.

Masykur menegaskan bahwa pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Pemkot Pekanbaru akan melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan.

Ia mengungkapkan, “Tanggung jawab pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Oleh sebab itu, kami akan melakukan penyisiran data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.”

Penulis :
Leon Weldrick