
Pantau - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan memerintahkan Polres Pulang Pisau menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut serta menegaskan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan.
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan maka selanjutnya proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Iwan.
Patroli Udara Diperkuat Pantau Perkembangan Karhutla
Kapolda mengatakan patroli udara terus diperkuat untuk memantau perkembangan karhutla di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.
Berdasarkan hasil patroli udara, tim Satuan Tugas telah melakukan berbagai upaya pemadaman sehingga kebakaran hingga saat ini belum meluas.
"Dari dari hasil patroli udara tim satgas telah melakukan berbagai upaya pemadaman sehingga kebakaran saat ini belum meluas," ujarnya.
Iwan menjelaskan pemantauan titik panas dilakukan menggunakan aplikasi pemantauan, namun pengecekan langsung di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
"Teknologi cukup membantu mendeteksi titik panas tetapi kami tetap harus melakukan patroli darat maupun udara agar kondisi nyata di lapangan dapat diketahui," katanya.
Menurutnya, patroli udara memberikan gambaran langsung mengenai kondisi wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran sehingga membantu petugas menentukan langkah penanganan secara cepat dan tepat.
Masyarakat Diimbau Tidak Membakar Lahan
Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena Kalimantan Tengah telah memasuki musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
"Seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadaan karena risiko terjadinya karhutla semakin tinggi," ungkapnya.
Iwan menegaskan pencegahan jauh lebih baik dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi.
Ia mengajak seluruh masyarakat dan para pemangku kepentingan bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
- Penulis :
- Gerry Eka





