
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap pengelolaan sampah kemasan plastik melalui skema pendanaan berkelanjutan yang dikelola Packaging Recovery Organization (PRO).
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik berlangsung secara berkelanjutan dengan dukungan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, Minggu.
"Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tentang EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menyatakan siap menjalankan kebijakan ini," ujarnya.
Skema PRO Libatkan Ribuan Perusahaan
Jumhur mengatakan hampir 10.000 pabrik besar di Indonesia akan berpartisipasi dalam skema tersebut dengan mengalokasikan sebagian anggaran untuk mengelola sampah kemasan produk mereka.
Dana tersebut akan dikelola melalui PRO yang dapat dibentuk oleh yayasan, komunitas, maupun organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan.
"Organisasi seperti yayasan lingkungan nantinya bisa menjadi PRO. Ada anggarannya dan nilainya cukup besar. Ini sekaligus akan menciptakan green jobs atau lapangan kerja hijau di berbagai daerah," ungkapnya.
Menurut Jumhur, mekanisme pendanaan PRO bersifat berkelanjutan karena berasal dari kontribusi para produsen selama perusahaan masih beroperasi.
Pemerintah berperan sebagai regulator yang menetapkan tata kelola dan mekanisme pelaksanaan, sedangkan pengelolaan dana dilakukan oleh pelaku industri sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi.
"Ini bukan sistem proposal yang kalau tidak disetujui, maka kegiatan berhenti. Selama pabrik-pabrik itu beroperasi, pendanaan untuk pengelolaan sampah akan terus berjalan, sehingga organisasi pengelola juga memiliki kepastian dalam menjalankan programnya," katanya.
Dana Digunakan untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah
Jumhur menjelaskan dana PRO nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pengurangan sampah, mulai dari edukasi masyarakat secara door to door, penyediaan sarana pemilahan sampah, hingga kampanye perubahan perilaku agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai.
Ia menilai keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada meningkatnya kesadaran masyarakat sehingga pendekatan edukatif harus berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
Sebagai contoh, Jumhur mengungkapkan keberhasilan sebuah komunitas di Bali yang mampu mengubah kawasan sungai menjadi bersih dan produktif melalui edukasi kepada warga agar menjadikan sungai sebagai bagian dari wajah permukiman, bukan area belakang rumah.
Menurutnya, kesadaran kolektif tersebut kemudian mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan sungai.
"Kita ingin pendekatan seperti itu berkembang di berbagai daerah. Ketika masyarakat peduli terhadap sungai, lingkungan menjadi bersih dan pada akhirnya memberikan manfaat ekonomi bagi warga," ujarnya.
- Penulis :
- Gerry Eka





