
Pantau - Reformasi regulasi perdagangan karbon yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dinilai berhasil memulihkan kepercayaan investor, pengembang proyek karbon, dan calon pembeli kredit karbon di pasar internasional melalui penyempurnaan aturan dan pemberian kepastian hukum.
Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno yang menyebut perubahan kebijakan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik balik pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.
Reformasi Aturan Buka Akses Pasar Internasional
Hadi mengatakan transformasi kebijakan tersebut dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah.
“Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah,” ungkap Hadi.
Ia menjelaskan aturan baru memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan proyek melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Sebelumnya, proyek karbon hanya dapat didaftarkan melalui SRN-PPI sehingga dinilai menyulitkan pelaku usaha karena metodologi nasional belum memadai dan kredit karbon Indonesia kurang diminati pasar internasional.
Kepastian Hukum Perkuat Kepercayaan Investor
Hadi menilai revisi Perpres memberikan kepastian hukum setelah sebelumnya proyek karbon juga belum dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia tahun 2030 tercapai.
Ia juga mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sekaligus pengakuan kembali unit kredit karbon dari proyek kehutanan.
“Peran cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan,” ujarnya.
Menurut Hadi, rangkaian kebijakan tersebut memberikan sinyal positif kepada pasar internasional karena kepastian hukum perdagangan karbon di Indonesia kini semakin jelas dan mampu mengembalikan kepercayaan investor global.
- Penulis :
- Gerry Eka





