
Pantau - Komisi III DPR RI menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama. Agenda RDPU digelar beruntun dalam beberapa pekan terakhir. Puluhan pakar hukum, advokat, dan organisasi mahasiswa telah menyampaikan pandangan.
Isu penolakan DPR terhadap RUU ini beredar luas. Komisi III memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Di mana hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman juga saksi, sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi persnya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pembahasan RUU ini disebut berbeda dari revisi undang-undang lain. Materi disusun dari awal. Kebutuhan pembahasan dinilai lebih luas.
“Undang-undang ini sama sekali baru, bukan perubahan. Jadi lebih banyak yang dibahas dibanding undang-undang lain seperti KUHAP atau Undang-Undang Polri yang hanya menyentuh beberapa pasal. Ini kita buat sejak awal,” tuturnya.
Komisi III membuka ruang partisipasi publik sejak tahap awal. Kritik soal pelibatan masyarakat dijawab melalui forum RDPU.
“Kita maksimalkan menerima permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat. Kemarin kita dikritisi soal pelibatan publik, sekarang kita libatkan sejak penyusunan. Banyak masyarakat antusias hadir di RDPU,” katanya.
Sejumlah tokoh telah menyampaikan masukan dalam forum tersebut. Daftar mencakup akademisi, advokat, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Yang sudah kita dengar antara lain Kepala Badan Keahlian DPR RI Muhammad Januari, pakar hukum Kurnia Ramadhana, Prof. Hibnu Nugroho, Dr. Maradona, Candra Hamzah, Advokat Cinta Tanah Air, Kongres Advokat Indonesia, Peradi SAI, Peradi DPN Peradi, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Prof. I Gede Widana Swarta, Herry Syurmansyah, Oce Madril, Harsastoeti Hartono, Prof. Neng Zubaidah, Luky Raspati, Tutik Rahayu Ningsih, dan Dr. Halif,” jelasnya.
Partisipasi mahasiswa dan organisasi juga terus dibuka. Beberapa pihak dijadwalkan hadir dalam waktu dekat.
“Ada PB SEMI, Dr. Yusuf Saefuddin, Dr. Didi Sunardi, perwakilan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam waktu dekat BEM Trisakti juga akan hadir, sudah komunikasi dengan presidennya. Beberapa BEM lain juga kita beri kesempatan,” ujarnya.
Komisi III juga mengundang akademisi luar negeri dan praktisi hukum. Perspektif global dinilai penting untuk memperkaya substansi.
“Ada Ahmad Nofindri Aji Sukma dari University of Cambridge, Prof. Dadang Heri Saputra, Prof. Faisal Santiago, M. Fisabilillah dari King’s College London. Kita juga undang Ari Yusuf Amir dan Hotman Paris Hutapea untuk memberi pandangan,” katanya.
Fokus pembahasan kini diarahkan penuh ke RUU Perampasan Aset. Agenda undang-undang lain ditunda sementara.
“Untuk sementara belum ada RDPU undang-undang lain. Kita prioritaskan perampasan aset. Undang-undang advokat, narkoba, psikotropika belum kita agendakan. Kita full di sini. Rabu, Kamis kita lanjut lagi,” pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino





