
Pantau.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, akan menjalani persidangan ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berangkat dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, Ratna berharap persidangan nanti akan berjalan dengan adil.
"(Berharap) semua bersikap adil," ucap Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Ditolak, Ratna Sarumpaet Pasrah
Ratna berangkat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Selain itu, wanita yang selalu didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan, menegaskan bahwa selalu siap menghadapi persidangan.
Namun, saat disinggung mengenai perkiraan hasil persidangan yang akan dihadapinya itu, Ratna menolak untuk menjelaskannya.
Sebab, Ratna beralasan tak mau menebak-nebak terkait hasil sidang tersebut.
"Ya lancar, saya sendirikan tidak tahu prosesnya itu kan kewenangan hakim," tandas Ratna.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.
Baca juga: Disindir BPN Soal Salam 2 Jari, Ratna: Saya Kan Emang Dukung Prabowo
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi