
Pantau - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendesak PT PLN (Persero) segera menuntaskan persoalan dampak lingkungan dan kerugian warga akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Daratei Mataloko di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, sebelum melanjutkan rencana pengeboran baru berkapasitas 20 megawatt (MW).
DPR Soroti Dampak Proyek PLTP Mataloko
Desakan tersebut disampaikan Bambang Patijaya saat memimpin Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Dalam rapat tersebut, Ketua Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan Proyek PLTP Maria Christina Pupu menyampaikan proyek eksplorasi panas bumi yang dimulai sejak tahun 2000 telah menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan, "Semburan ini bukan terjadi begitu saja, tapi ada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi yang gagal dibor sejak tahun 2000. Hari ini sudah 26 tahun penderitaan panjang kami di Pulau Flores."
Maria menjelaskan sumur MT1 gagal ditutup sejak tahun 2000 dan meledak pada 2008 sehingga memicu semburan uap panas di kawasan permukiman, merusak rumah warga, memicu konflik sosial, serta menurunkan produktivitas komoditas pertanian seperti kopi dan cengkeh.
Menurutnya, masyarakat tidak menolak proyek strategis nasional tersebut selama pelaksanaannya menggunakan teknologi, keahlian, dan prosedur yang tepat.
Komisi XII Minta Audit Dana CSR PLN
Dalam rapat itu, Bambang mengaku terkejut karena informasi awal yang diterima DPR tidak menggambarkan keseluruhan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Komisi XII juga menyoroti dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PLN sebesar Rp5 miliar yang disalurkan pada 2018.
Maria mengungkapkan, "Dari dana 5 miliar itu yang terpakai 2 miliar, sementara 3 miliarnya kami tidak tahu kemana sampai hari ini."
Menanggapi laporan tersebut, Bambang menegaskan Komisi XII akan meminta pertanggungjawaban terkait penggunaan dana CSR serta meneliti rekam jejak kontraktor yang akan menangani proyek PLTP berkapasitas 20 MW agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
Komisi XII juga meminta warga menyerahkan dokumentasi kondisi di lapangan sebagai bahan pendukung dalam pembahasan lanjutan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta PT PLN (Persero).
- Penulis :
- Aditya Yohan





