
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat pelindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak restitusi bagi anak korban dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyusul permohonan pelindungan yang diajukan kepada lembaga tersebut.
LPSK Fokus Berikan Pelindungan dan Pemulihan Korban
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan anak sebagai kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan khusus sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Pelindungan diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanan karena posisinya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun terganggu akibat keterpaparan media secara terbuka sehingga menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban," katanya.
Ia mengungkapkan LPSK telah menurunkan tim untuk memberikan pelindungan darurat sekaligus melakukan asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan rehabilitasi bagi para korban.
LPSK juga mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban agar layanan pelindungan dan pemulihan dapat diberikan lebih cepat sesuai amanat undang-undang.
Permohonan pelindungan tersebut diajukan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban pada Selasa (14/7).
Kuasa hukum korban Joko Jumadi menyatakan pendampingan difokuskan pada pemenuhan seluruh hak korban, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, hingga restitusi agar proses pemulihan berjalan secara menyeluruh.
Restitusi Mulai Dihitung Sesuai Kerugian Korban
Kasus ini bermula dari dugaan pembakaran kamar santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025.
Peristiwa tersebut menyebabkan satu anak meninggal dunia, dua anak mengalami luka bakar berat, dan satu anak mengalami luka ringan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perlindungan Orang Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengatakan pembatasan akses terhadap korban dilakukan untuk mendukung proses pemulihan fisik dan psikologis.
"Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan lembaganya mulai menghitung nilai restitusi bagi masing-masing korban berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami.
Menurut Ramdan, penghitungan restitusi mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 dan PP Nomor 43 Tahun 2017 dengan mempertimbangkan biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan penghasilan, biaya transportasi, serta kerugian lain akibat tindak pidana.
- Penulis :
- Aditya Yohan





