
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) agar mengukur capaian kinerja berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024, bukan semata-mata dari tingginya serapan anggaran.
Rieke menyampaikan Perpres Nomor 156 Tahun 2024 mengamanatkan KemenHAM menjadi penggerak perubahan tata kelola hak asasi manusia nasional melalui penguatan perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Kinerja Harus Berorientasi pada Perlindungan HAM
Rieke mengatakan keberhasilan KemenHAM harus diukur dari semakin cepatnya penyelesaian pengaduan, meningkatnya kepatuhan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, efektifnya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta perlindungan yang semakin nyata bagi kelompok rentan.
"Artinya, keberhasilan harus diukur dari semakin cepatnya penyelesaian pengaduan, semakin kuat kepatuhan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, semakin efektif koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta semakin nyata perlindungan bagi kelompok rentan," ujarnya.
Ia menjelaskan Perpres tersebut juga menugaskan KemenHAM menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM melalui perumusan kebijakan, pelayanan, pengaduan, pembelaan, penilaian, kepatuhan, penguatan instrumen HAM, koordinasi lintas sektor, hingga pengawasan pelaksanaan tugas secara nasional.
Apresiasi Capaian dan Beri Tiga Rekomendasi
Rieke mengapresiasi capaian keuangan KemenHAM pada Tahun Anggaran 2025 yang merealisasikan anggaran sebesar Rp434,01 miliar atau 98,37 persen dari pagu efektif Rp441,18 miliar.
Ia juga menyoroti sejumlah capaian, antara lain realisasi target prioritas nasional sebesar 95,45 persen, penyusunan RANHAM 2026–2030, peluncuran Indeks HAM Indonesia, pengembangan Satu Data HAM, digitalisasi pengaduan melalui SIMASHAM, serta penguatan kesadaran HAM kepada lebih dari 256 ribu masyarakat.
Menurut Rieke, SIMASHAM yang mulai beroperasi pada Juli 2026 harus menjadi instrumen pelayanan publik yang responsif, bukan sekadar inovasi digital.
"Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah APBN benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat," ujarnya.
Dalam rapat kerja bersama KemenHAM, Rieke memberikan tiga rekomendasi, yakni menyelaraskan seluruh indikator kinerja dengan mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024, mempercepat integrasi SIMASHAM, Satu Data HAM, dan sistem penilaian kepatuhan HAM sebagai basis koordinasi nasional, serta memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi Perpres agar transformasi kelembagaan KemenHAM menghasilkan perlindungan yang nyata bagi hak konstitusional warga negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





