
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil menyelesaikan 89 persen pengaduan konsumen sepanjang Januari-Juni 2026 dengan nilai transaksi mencapai Rp18,59 miliar.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya menerima total 1.911 layanan konsumen selama semester I 2026 yang terdiri atas 1.568 pengaduan, 161 pertanyaan, dan 182 permintaan informasi.
“Sebanyak 89 persen pengaduan berhasil selesai dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758 yang terdiri atas sektor elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa pariwisata, obat dan makanan, perumahan, jasa telekomunikasi, dan perumahan sedang dalam proses penyelesaian,” ungkapnya.
Sektor Elektronik dan Kendaraan Dominasi Aduan
Kemendag mencatat laporan konsumen terbanyak berasal dari sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi.
Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan didominasi barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kerusakan produk, serta kendala klaim garansi ke pusat layanan purnajual.
Sementara itu, pada sektor sistem pembayaran, konsumen banyak mengadukan persoalan isi ulang saldo, penggunaan paylater, dan kartu kredit.
Di sektor jasa transportasi, pengaduan lebih banyak berkaitan dengan permintaan pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal keberangkatan.
Perkuat Perlindungan Konsumen
Moga menegaskan Kemendag berkomitmen meningkatkan kualitas layanan serta penyelesaian pengaduan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen Indonesia.
Ia menjelaskan penyelesaian pengaduan tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perlindungan konsumen.
“Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





