
Pantau - Sebanyak 977 burung hasil sitaan petugas gabungan dari upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dilepasliarkan ke habitat alaminya setelah dinyatakan sehat dan layak kembali ke alam.
Ratusan Burung Dilepas di Hutan Lindung Gunung Rajabasa
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Ahmad Setianegara mengatakan pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan lindung Register 3 Gunung Rajabasa, Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan.
Ahmad mengungkapkan, “Total ada 977 burung hasil sitaan dari bus kemarin telah resmi dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Setelah dilakukan identifikasi layak dan memenuhi standar untuk dilepasliarkan.”
Burung-burung tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan terpadu setelah diketahui akan diselundupkan ke Pulau Jawa tanpa dokumen resmi.
Pelepasliaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologis satwa sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.
Pengawasan Penyelundupan Satwa Akan Diperketat
Ahmad mengatakan, “Langkah ini penting tidak hanya untuk mengembalikan fungsi ekologis mereka di alam, tetapi kami juga mengirimkan pesan tegas bahwa segala bentuk perdagangan satwa liar ilegal tidak akan diberi ruang.”
Karantina Lampung bersama kepolisian dan instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa di pintu gerbang Pulau Sumatera.
Langkah tersebut juga bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan melalui lalu lintas satwa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Ahmad mengungkapkan, “Kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam penggagalan ini. Letak Lampung sebagai gerbang Sumatra akan terus kami perketat agar jalur penyelundupan seperti ini bisa kita putus bersama.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





