
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah karena pemenuhan kewajiban penyediaan lahan plasma merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Heryawan saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026).
Kewajiban Penyediaan Lahan Plasma
Ahmad Heryawan menjelaskan setiap perusahaan pemegang HGU wajib mengalokasikan lahan plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU yang dimiliki.
Ia mengatakan kewajiban penyediaan lahan plasma tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun setelah sertifikat HGU diterbitkan.
"Kalau HGU-nya 1.000 hektare, maka 200 hektare harus dialokasikan kepada masyarakat. Bisa berasal dari lahan HGU itu sendiri ataupun dari lahan lain, yang penting kewajiban 20 persen tersebut terpenuhi," ungkap Ahmad Heryawan.
Menurut Ahmad Heryawan, pelaksanaan aturan mengenai kewajiban plasma 20 persen masih jauh dari harapan.
Ia menyebut masih banyak konflik agraria yang terjadi karena perusahaan belum menyelesaikan kewajiban penyediaan lahan plasma.
Akibat belum dipenuhinya kewajiban tersebut, masyarakat belum memperoleh hak yang seharusnya diterima.
Ahmad Heryawan menegaskan persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Ia menambahkan lahan tidak hanya memiliki nilai sebagai aset ekonomi, tetapi juga menjadi penopang kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
"Ini banyak sekali yang belum terselesaikan. Padahal, itu adalah hak masyarakat yang sudah dijamin dalam aturan perundang-undangan. Karena itu harus segera dituntaskan," tegasnya.
Dorong Pendataan Perusahaan Pemegang HGU
Kang Aher mendorong pemerintah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang HGU yang belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen.
Menurutnya, pendataan tersebut penting untuk mengetahui jumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban serta skala persoalan yang dihadapi.
Hasil pemetaan diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun langkah penyelesaian yang lebih terarah dan sistematis.
"Saya kira perlu dipetakan, berapa HGU yang sampai hari ini masih belum menyelesaikan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa dilakukan secara lebih sistematis dan hak masyarakat dapat segera dipenuhi," kata Ahmad Heryawan.
- Penulis :
- Shila Glorya





