HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Undang Mendagri dan Kepala Daerah Bahas Reformulasi Fiskal Daerah Saat Masa Reses

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi II DPR Undang Mendagri dan Kepala Daerah Bahas Reformulasi Fiskal Daerah Saat Masa Reses
Foto: (Sumber :Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/HO-DPR..)

Pantau - Komisi II DPR RI akan mengundang Menteri Dalam Negeri serta para kepala daerah se-Indonesia dalam rapat dengar pendapat pada Kamis (30/7) untuk membahas permasalahan fiskal daerah dan reformulasi transfer ke daerah (TKD) meski DPR tengah memasuki masa reses.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat tersebut digelar setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan DPR RI.

Bahas Reformulasi TKD dan PAD

Rifqinizamy mengungkapkan, "Kita akan melihat klasterisasi daerah mana saja yang sangat urgen, urgen, dan yang memiliki kemandirian fiskal. Sehingga yang sangat urgen dan urgen itu memerlukan relaksasi kebijakan TKD."

Komisi II DPR juga akan membahas reformulasi terkait upah pungut, pajak dan retribusi daerah, serta berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Rifqinizamy, peningkatan aktivitas ekonomi di daerah akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Siapkan Skema Bantuan bagi Daerah

Komisi II DPR telah mengantongi data sekitar 39 kabupaten dan kota yang dinilai memerlukan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama untuk mengatasi persoalan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Rifqinizamy mengungkapkan, "Lebih kurang 39 kabupaten/kota yang setelah dilakukan berbagai exercise, mau tidak mau harus mendapatkan perbantuan dari APBN."

Ia menegaskan pembahasan juga akan mencakup formulasi bantuan, termasuk kemungkinan penambahan transfer ke daerah maupun perluasan dana alokasi umum sebagai sumber pembiayaan gaji P3K di daerah.

Rifqinizamy mengungkapkan, "Seperti apa nanti model perbantuannya, apakah per penambahan TKD, termasuk di dalamnya perluasan atau penambahan dana alokasi umum untuk sumber gaji P3K daerahnya, dan seterusnya dan seterusnya, akan kami bahas dan formulasikan."

Penulis :
Ahmad Yusuf