
Pantau - DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong dan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai unsur untuk mencegah dan menangani keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal.
DPRD Siap Dukung Pembentukan Satgas
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Abdul Karim mengatakan keberangkatan PMI secara nonprosedural ke sejumlah negara di Timur Tengah masih tergolong tinggi, termasuk yang berasal dari Kabupaten Cianjur.
Ia mengungkapkan, "Kami mendukung penuh terbentuknya satgas perlindungan pekerja migran di Cianjur. Selain melakukan pengawasan termasuk meningkatkan sosialisasi terkait prosedur bekerja keluar negeri, kami juga siap dilibatkan."
Menurut Abdul Karim, pembentukan satgas yang melibatkan aparat desa, kecamatan, hingga ketua rukun tetangga diharapkan mampu meningkatkan pengawasan, penyuluhan, dan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi.
Ia menilai kasus yang dialami Ai Juariah, pekerja migran asal Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, menjadi pengingat masih adanya warga yang tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Ia mengatakan, "Ini harus menjadi perhatian bersama tidak hanya satgas termasuk warga yang berminat bekerja keluar negeri harus mendapatkan edukasi dan gambaran jangan karena berharap gaji besar melupakan resiko yang akan dihadapi."
Pemkab Cianjur Percepat Pembentukan Satgas
Abdul Karim juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi resmi melalui dinas terkait sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Ia mengungkapkan, "Pastikan keamanan dan kenyamanan saat bekerja di luar negeri, jangan sampai niat memperbaiki ekonomi malah sebaliknya menjadi petaka karena berangkat secara nonprosedural."
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Polres Cianjur mempercepat pembentukan satgas guna memberikan perlindungan bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dan mencegah praktik pemberangkatan PMI ilegal.
- Penulis :
- Aditya Yohan



