
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) bagi warga negara Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029 bergantung pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu serta kesiapan regulasi, anggaran, dan infrastruktur pendukung.
Wacana tersebut muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengevaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.
E-Voting Perlu Landasan Hukum yang Kuat
Ahmad Heryawan mengapresiasi langkah KPU yang mengkaji pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi pemilih di luar negeri.
Ia mengungkapkan, “Kami mengapresiasi KPU RI yang terus melakukan evaluasi dan mencari terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan suara merupakan salah satu opsi yang patut dikaji secara serius untuk memperkuat akses, efisiensi, dan kualitas penyelenggaraan pemilu.”
Menurutnya, penerapan e-voting tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui kajian menyeluruh terkait aspek hukum, teknis, keamanan siber, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur digital, serta tingkat kepercayaan publik terhadap sistem yang digunakan.
Ahmad Heryawan mengungkapkan, “Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama.”
Revisi UU dan Dukungan Anggaran Jadi Penentu
Ahmad Heryawan menegaskan penerapan e-voting memerlukan dasar hukum yang jelas melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang mengatur mekanisme pelaksanaan, standar keamanan, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan hak pemilih.
Ia juga menyoroti kesiapan anggaran karena usulan sistem informasi KPU saat ini belum mencakup pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting khusus bagi pemilih luar negeri.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut disetujui dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Ahmad Heryawan mengungkapkan, “Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal.”
Ia juga mendorong keterlibatan KPU, pemerintah, DPR RI, akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan agar implementasi e-voting memperoleh legitimasi publik yang kuat.
Ahmad Heryawan menegaskan, “Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi dalam pemilu tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan kajian, pengujian, dan penyusunannya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis prinsip kehati-hatian. Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap inovasi kepemiluan adalah memastikan bahwa setiap suara warga negara dapat tersalurkan dengan baik, terlindungi, dan dihitung secara akurat. Jika seluruh prasyarat hukum, teknis, keamanan, dan anggaran dapat dipenuhi, maka pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi Indonesia di masa depan.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



