
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) mengungkapkan kebijakan zero over dimension and over loading (ODOL) ditargetkan mulai diimplementasikan pada awal 2027 sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi logistik nasional.
Implementasi Zero ODOL Andalkan Penindakan Tegas
Asisten Deputi Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah Kemenko IPK, Djoko Hartoyo, mengatakan, "Jadi mudah-mudahan di awal tahun depan kebijakan zero ODOL sudah bisa diimplementasikan."
Djoko menegaskan keberhasilan implementasi kebijakan zero ODOL sangat bergantung pada penegakan aturan yang konsisten.
"Ini kuncinya tentunya di penindakan," ungkapnya.
Kementerian Perhubungan juga memperkuat implementasi kebijakan menuju zero kendaraan over dimension dan over loading pada 2027 dengan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan masih banyak pihak yang memandang ODOL hanya sebagai pelanggaran lalu lintas di jalan.
Aan menegaskan persoalan ODOL harus dipandang sebagai isu keselamatan transportasi yang memerlukan penanganan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Menurut Aan, persoalan ODOL melibatkan seluruh ekosistem angkutan logistik sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Aan menyebut komitmen kementerian, lembaga, operator angkutan logistik, hingga masyarakat diperlukan untuk mencapai target zero ODOL pada 2027.
Pengawasan Diperkuat dari Titik Muat hingga Deteksi Digital
Penanganan kendaraan over dimension dan over loading dilakukan berdasarkan rencana aksi yang telah disusun pemerintah.
Saat ini seluruh pemangku kepentingan yang terlibat sedang memproses berbagai langkah untuk mengatasi persoalan dalam ekosistem angkutan logistik.
Langkah tersebut diarahkan agar persoalan truk ODOL dapat ditangani secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir.
Aan menilai pemerintah harus melakukan pengawasan yang lebih sistematis sejak awal proses distribusi.
Menurut Aan, pengawasan harus dimulai dari titik pemuatan barang sebelum kendaraan beroperasi di jalan.
Pengawasan tersebut kemudian diperkuat melalui sistem deteksi digital di jalan serta integrasi data dalam sistem pengawasan.
Penegakan hukum menjadi bagian penting agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses distribusi logistik dapat diawasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa



