
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa setiap temuan yang dihasilkan lembaga tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk membenahi sistem pelayanan publik, bukan hanya digunakan untuk menyelesaikan kasus yang sedang ditangani, agar permasalahan serupa tidak terus berulang.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan apabila hasil temuan tidak dijadikan dasar perbaikan sistem, maka persoalan yang sama akan terus terjadi.
Pemeriksaan Pengaduan dan Perbaikan Pelayanan
Syafrida menjelaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan investigasi.
Ia mengungkapkan, "Pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan investigasi. Hasilnya, Ombudsman RI akan memberikan saran dan tindakan korektif untuk dijalankan terlapor."
Menurut Syafrida, hasil pemeriksaan dan investigasi tersebut akan menghasilkan saran serta tindakan korektif yang wajib dijalankan oleh pihak terlapor sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik.
Ia juga menjelaskan bahwa malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat menurunkan kualitas pelayanan, menghambat kepastian hukum, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Syafrida mengatakan, "Malaadministrasi merupakan penyimpangan dalam pelayanan publik, salah satu indikatornya pengaduan masyarakat."
Ia menambahkan bahwa malaadministrasi dapat menyebabkan kerugian materiel maupun immateriel bagi masyarakat.
Menurutnya, kerugian tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah hingga berkembang menjadi sikap apatis masyarakat terhadap pemerintah.
IAPS dan Penilaian Malaadministrasi 2026
Syafrida menjelaskan bahwa Ombudsman RI merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Ombudsman RI juga memiliki kewenangan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk merespons berbagai isu pelayanan publik yang berkembang di masyarakat.
Hasil IAPS berupa saran perbaikan kebijakan yang diharapkan dapat mendorong reformasi tata kelola pemerintahan sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Syafrida mengingatkan bahwa Ombudsman RI akan memulai Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik pada Agustus 2026 sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya malaadministrasi.
Penilaian tersebut dilakukan secara komprehensif terhadap kondisi penyelenggaraan pelayanan publik dan akan menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik.
Syafrida berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat mempersiapkan diri menghadapi penilaian tersebut serta segera membenahi berbagai kekurangan yang ditemukan pada penilaian sebelumnya.
Ia menegaskan, “Pelayanan publik adalah wajah instansi pemerintah yang paling dekat dengan rakyat. Sudah selayaknya diupayakan memberikan kualitas pelayanan terbaik pada masyarakat.”
- Penulis :
- Arian Mesa



