HOME  ⁄  Nasional

BGN Memproses Pemberhentian 66 Kepala Dapur MBG karena Pelanggaran Disiplin dan Dugaan Tindak Pidana

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BGN Memproses Pemberhentian 66 Kepala Dapur MBG karena Pelanggaran Disiplin dan Dugaan Tindak Pidana
Foto: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (kiri) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan keterangan pers di kantor BGN Jakarta, Jumat 7/8/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan hingga Jumat, 7 Agustus 2026, pihaknya telah memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai kepala dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena berbagai tindakan indisipliner dan pelanggaran lainnya.

Sudaryono mengungkapkan, "Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur MBG, sebanyak 66 kasus dalam proses, jadi diberhentikan secara tidak hormat karena tindakan indisipliner, yakni tidak berada di tempat (dapur MBG) lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu mengaku duitnya hilang karena penipuan dan lain-lain, kemudian ada juga yang terlibat judi online."

Pelanggaran dan Proses Pemberhentian

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian meliputi ketidakhadiran di dapur MBG selama lebih dari 10 hari berturut-turut, mengaku kehilangan uang akibat penipuan phishing, keterlibatan dalam judi online, tindak pidana penipuan, serta permintaan uang kepada pihak tertentu secara tidak semestinya.

Sudaryono mengatakan, "Ada yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana hanky-panky (penipuan) dan kemudian ada yang minta duit lah, ini lah, maka akibat permainan ini, 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN PPPK. Jadi, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) kami sudah proses 66 kepala dapur, sisanya ada 60 kasus yang dalam pembinaan internal."

Selain 66 kepala dapur yang diproses pemberhentiannya melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), BGN juga melakukan pembinaan internal terhadap 60 SPPI lainnya akibat konflik antara mitra penyelenggara dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola pendistribusian Program MBG.

Sudaryono mengungkapkan, "Mereka semua kami berhentikan karena tindakan indisipliner, kemudian tidak hadir, ada juga kasus keracunan MBG yang berulang, ini menjadi salah satu alasan kami memproses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran."

Kasus keracunan MBG yang terjadi berulang turut menjadi salah satu pertimbangan BGN dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada kepala dapur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebanyak 117 kepala dapur MBG tercatat terkena sanksi berupa pemberhentian maupun pembinaan dengan rincian Jawa Barat 29 orang, Jakarta dan Banten 19 orang, Jawa Tengah 12 orang, Jawa Timur 27 orang, Sumatera 21 orang, Kalimantan 9 orang, Sulawesi 4 orang, serta wilayah lainnya 5 orang.

BGN Perketat Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Dapur

Sebagai bagian dari perbaikan tata kelola Program MBG dan peningkatan kualitas layanan, BGN memerintahkan seluruh jajaran yang bekerja di dapur untuk mengikuti Cek Kesehatan Gratis (CKG) agar mengetahui kondisi kesehatannya sebelum menjalankan tugas.

BGN juga mewajibkan pemeriksaan kesehatan harian sebelum seluruh pekerja memulai aktivitas di dapur MBG.

Sudaryono mengatakan, "Kami juga sudah memerintahkan ke seluruh dapur sebelum memulai pekerjaan. Seluruh karyawan, pegawai, relawan, harus dicek suhunya, ditanya apakah ada diare, sakit perut, dan lain-lain."

Pemeriksaan kesehatan harian meliputi pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan gejala diare, sakit perut, serta kondisi kesehatan lain yang berpotensi memengaruhi keamanan pangan.

BGN menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan dalam pelaksanaan Program MBG.

Penulis :
Leon Weldrick