
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mendesak pemerintah mengevaluasi tata kelola perizinan pemanfaatan ruang laut menyusul munculnya dugaan pengkaplingan kawasan laut di Batam tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.
Aus menyampaikan sorotan tersebut setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap maraknya dugaan pengkaplingan kawasan laut di Batam.
Menurut Aus, persoalan tersebut harus menjadi peringatan bagi pemerintah agar kasus penguasaan kawasan laut yang menjadi perhatian publik pada 2025 tidak kembali terulang.
“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Aus dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
“Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga,” ujarnya.
“Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan,” ujarnya.
DPR Minta Seluruh Proses Perizinan Ditelusuri
Aus meminta pemerintah melakukan penelusuran komprehensif apabila ditemukan penetapan lahan atau pemberian hak sebelum tahapan PKKPRL, persetujuan lingkungan, hingga reklamasi dipenuhi.
Penelusuran tersebut dinilai perlu mencakup pihak yang mengajukan permohonan, memproses dokumen, memberikan persetujuan, hingga pihak yang memanfaatkan izin.
“Pemerintah harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya,” tegas Aus.
“Telusuri sejak awal siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.
“Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Politikus Fraksi PKS tersebut menegaskan laut merupakan ruang publik yang pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas dan tidak menjadi objek penguasaan segelintir pihak melalui prosedur bermasalah.
Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut Diminta Diperketat
Aus mendorong Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga terkait memperkuat pengawasan, integrasi data perizinan, dan pengendalian seluruh proses pemanfaatan ruang laut, khususnya di kawasan strategis seperti Batam.
Menurut dia, pembenahan sistem diperlukan untuk mencegah terulangnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan maupun ruang laut.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem,” tutup Aus.
“Pengawasan perizinan harus diperkuat, koordinasi antarinstansi harus diperjelas, dan setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara tegas,” tutupnya.
“Tata kelola pertanahan dan ruang laut yang akuntabel merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi aset negara,” tutupnya.
- Penulis :
- Gerry Eka



