
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah.
Indrajaya menilai rencana tersebut perlu dipertimbangkan secara matang karena pemerintah pusat masih menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.
"Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam," kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
"Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi," katanya.
"Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara," lanjutnya.
Kenaikan Gaji Diminta Berbasis Kinerja
Indrajaya mengatakan Fraksi PKB pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila pemerintah memutuskan menaikkan gaji kepala daerah.
Namun, menurut dia, kebijakan tersebut harus disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah," ujarnya.
"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah," lanjutnya.
Indrajaya menyebut besaran hak keuangan kepala daerah perlu dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing daerah agar tercipta sistem penghargaan yang adil sekaligus kompetisi positif antardaerah.
"Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif," jelasnya.
"Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional," ungkapnya.
Kesejahteraan Dinilai Bisa Mendukung Pencegahan Korupsi
Indrajaya menilai penyesuaian gaji juga dapat menjadi salah satu bagian dari upaya mencegah tindak pidana korupsi, meskipun bukan satu-satunya solusi.
"Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan," katanya.
"Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas," lanjutnya.
"Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan," katanya.
Indrajaya memastikan Komisi II DPR RI siap mengawal pengkajian revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar kebijakan yang dihasilkan tetap adil, akuntabel, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
"Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat," ungkapnya.
"Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil," pungkasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka



