HOME  ⁄  Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.437 Liter Miras Ilegal di Bakauheni, Kerugian Negara Capai Rp73,5 Juta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.437 Liter Miras Ilegal di Bakauheni, Kerugian Negara Capai Rp73,5 Juta
Foto: Lanal Lampung bersama pihak terkait menunjukkan barang bukti minuman keras ilegal yang berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni di Kantor Lanal Lampung, Bandarlampung. Senin 10/8/2026 (sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pantau - Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan penyelundupan 1.437 liter minuman beralkohol ilegal yang diangkut menggunakan dua kendaraan di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Sebanyak 187 karton minuman beralkohol berbagai merek diamankan dalam penindakan tersebut setelah petugas mencurigai satu mobil pikap dan satu minibus yang melintas dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan liter minuman beralkohol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dan tidak dilengkapi surat angkut resmi maupun surat jalan ekspedisi.

Barang tersebut diketahui berasal dari Kota Karawang, Jawa Barat, dan rencananya dibawa menuju Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pemeriksaan Rutin Bongkar Pengiriman Miras Ilegal

Pengungkapan kasus bermula ketika personel Lanal Lampung melakukan penyekatan dan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas dari Pulau Jawa menuju Sumatera.

Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan mengatakan, "Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Lanal Lampung menggelar kegiatan penyekatan dan pemeriksaan rutin terhadap armada yang melintas dari Pulau Jawa menuju Sumatera."

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil pikap dan satu unit minibus karena dicurigai membawa muatan tanpa dokumen sah.

Pemeriksaan di lokasi kemudian menemukan 187 karton minuman beralkohol dari berbagai merek dengan total volume mencapai 1.437 liter.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.224 liter merupakan minuman beralkohol golongan B, sedangkan 213 liter lainnya termasuk golongan C.

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 187 karton minuman beralkohol berbagai merek dengan total volume mencapai 1.437 liter, terdiri atas golongan B sebanyak 1.224 liter dan golongan C sebanyak 213 liter," ungkap Irianto.

Petugas juga menemukan indikasi bahwa minuman beralkohol tersebut menggunakan pita cukai palsu yang diduga merupakan hasil fotokopi.

Lanal Lampung selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan status dan keaslian pita cukai yang ditemukan pada barang bukti.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memastikan status dan keaslian pita cukai tersebut, termasuk melalui pengujian konsorsium produsen pita cukai," kata Irianto.

Berdasarkan keterangan Lanal Lampung, kedua kendaraan beserta pengemudinya dan seluruh barang bukti berasal dari Kota Karawang, Jawa Barat.

Bea Cukai Taksir Kerugian Negara Rp73,5 Juta

Setelah penindakan, Lanal Lampung menyerahkan kasus beserta kendaraan, pengemudi, dan seluruh barang bukti kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kantor Bea dan Cukai Bandarlampung melalui Asep Ridwan menjelaskan barang yang diamankan berjumlah 187 koli minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan volume keseluruhan 1.437 liter.

Berdasarkan pemeriksaan awal Bea Cukai, MMEA tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu.

Nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp228.935.483 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp73.533.000.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman beralkohol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu. Nilai barang diperkirakan sekitar Rp228.935.483, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73.533.000," ungkap Asep.

Irianto menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan TNI AL dalam mengamankan wilayah perairan dan memperketat jalur pintu masuk Pulau Sumatera dari peredaran barang ilegal.

"Keberhasilan penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan TNI AL dalam mengamankan wilayah perairan dan memperketat jalur pintu masuk Pulau Sumatera dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan keuangan negara. Selanjutnya kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," kata Irianto.

Penulis :
Arian Mesa