
Pantau - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak ada satu pun dari 432 saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Yaqut menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026, menjelang proses persidangan yang akan digunakan tim pembela untuk menguji dakwaan jaksa.
Mellisa mengatakan tim kuasa hukum telah membaca dokumen dakwaan yang memuat keterangan ratusan saksi tersebut.
"Dari 432 saksi yang ada di dakwaan yang tinggi banget dokumennya, alhamdulillah kami sudah baca, tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran," ungkap Mellisa.
Kuasa Hukum Soroti Aset Sitaan dan Uang 1 Juta Dolar AS
Selain keterangan para saksi, Mellisa menyoroti aset senilai lebih dari Rp100 miliar yang telah disita KPK dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Mellisa, tidak ada satu pun aset yang disita KPK dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar itu yang memiliki kaitan dengan Yaqut.
"Hal yang waktu itu dibilang ada disita Rp100 miliar, itu bukan Gus Yaqut," kata Mellisa.
Tim kuasa hukum Yaqut juga menyoroti uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang sebelumnya disebut diperuntukkan bagi Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Kuasa hukum menduga uang tersebut bukan merupakan suap dan membuka kemungkinan adanya dugaan pemerasan.
"Jangan-jangan bukan suap. Jangan-jangan pemerasan," ungkap Mellisa.
Menurut Mellisa, dugaan tersebut muncul karena pihaknya merasa tidak dapat menguji kebenaran isu mengenai uang untuk Pansus Haji.
Ia menyebut tidak ada satu pun anggota maupun pihak dari Pansus Haji yang diperiksa dan dijadikan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada satu pun pansus diperiksa dan dijadikan saksi. Lalu, bagaimana kami membuktikan bahwa itu bukan suap?" kata Mellisa.
Mellisa menilai apabila narasi dugaan suap kepada Pansus Haji hendak dibuktikan dalam persidangan tetapi pihak-pihak yang disebut terlibat tidak dihadirkan, persidangan Yaqut berpotensi berjalan sepihak.
"Seandainya narasi soal suap Pansus itu mau dibuktikan di pengadilan, tetapi orang-orang yang terlibat tidak dimunculkan di persidangan, maka ini hanya akan menjadi peradilan yang sesat dan sepihak," ungkap Mellisa.
Kuasa Hukum Klaim Kebijakan Yaqut Berorientasi pada Jamaah
Mellisa selanjutnya menegaskan bahwa ketika menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut menentukan pembagian kuota haji tambahan untuk haji reguler maupun haji khusus dengan berlandaskan kepentingan jamaah.
Menurut dia, dokumen dan rapat yang melibatkan Yaqut menunjukkan arahan mantan Menteri Agama tersebut agar setiap kebijakan berorientasi pada kepentingan jamaah.
"Dalam dokumen-dokumen, di semua rapat beliau, arahannya cuma satu, apa pun kebijakan kita maka harus berorientasi kepada kepentingan jamaah. Jadi, tidak ada kepentingan-kepentingan yang lain," kata Mellisa.
Tim kuasa hukum berencana menyampaikan pembelaan sekaligus menguji seluruh tudingan dan dakwaan jaksa dalam persidangan.
"Nanti kami akan sampaikan di dalam ruang sidang seluruh tudingan yang ada. Dakwaan yang dimuat oleh jaksa besok, tentu kami akan uji ya," ungkap Mellisa.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
- Penulis :
- Leon Weldrick



