
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku menyusul pemberitaan yang menyebut rutan tersebut menjadi sarang narkoba dan adanya dugaan pungutan liar oleh petugas.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur ketentuan mengenai perawatan tahanan di lingkungan Polri.
Johnny menjelaskan seluruh aspek pengelolaan tahanan telah memiliki aturan yang wajib dipatuhi, mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan hingga pengawasan serta penjagaan.
"Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi," ucapnya.
Penjagaan Rutan Bareskrim Dilakukan Berlapis
Dari aspek keamanan, petugas jaga diwajibkan melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil terhadap kondisi rutan.
Pemeriksaan tersebut mencakup pengecekan kondisi ruang tahanan hingga pelaksanaan penggeledahan apabila diperlukan.
Sistem penjagaan di Rutan Bareskrim juga dilakukan secara berlapis, disertai pemeriksaan periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan penjagaan.
"Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan," ujarnya.
Para tahanan juga wajib mematuhi sejumlah larangan selama berada di dalam rutan, termasuk membawa alat komunikasi dan uang serta melakukan perjudian.
Tahanan juga dilarang memasukkan, menyimpan, menggunakan ataupun mengedarkan narkoba di dalam rutan.
Dalam pelaksanaan kunjungan, setiap pengunjung diwajibkan menjalani pemeriksaan dan pencatatan identitas sebelum bertemu dengan tahanan.
Barang bawaan pengunjung juga harus diperiksa sebelum diperbolehkan masuk ke dalam rutan.
Kunjungan terhadap tahanan hanya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.
Pengawasan dan pengendalian perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilaksanakan melalui supervisi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis, dan pemberian arahan.
Pelaksanaan pengawasan tersebut berada dalam koordinasi Kepala Bareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.
Polri Tegaskan Hak Tahanan Tetap Dipenuhi
Dari aspek pelayanan, tahanan mendapatkan pembinaan kerohanian dan jasmani, makanan, pemeriksaan kesehatan, pakaian tahanan, waktu kunjungan, serta mekanisme untuk menyampaikan keluhan.
Fasilitas Rutan Bareskrim juga disebut telah disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan perawatan tahanan.
Fasilitas tersebut meliputi ruang penjagaan, ruang tahanan, fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, ruang olahraga, dan tempat penyimpanan barang titipan.
Rutan Bareskrim turut dilengkapi sarana pengamanan berupa kamera pengawas atau CCTV dan detektor logam.
Polri menegaskan seluruh proses perawatan tahanan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur dengan mengutamakan keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan.
"Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Polri setelah sebelumnya muncul pemberitaan yang menyebut Rutan Bareskrim Polri menjadi sarang narkoba dan terdapat dugaan petugas rutan melakukan pungutan liar.
- Penulis :
- Arian Mesa



