
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian tarif visa on arrival (VOA) dari sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu hingga Rp1 juta dengan mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar rupiah, peningkatan penerimaan negara, dan pelayanan keimigrasian di bandara.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan tarif VOA sebesar Rp500 ribu dinilai sudah terlalu kecil jika dilihat dari sisi penerimaan negara dan kondisi nilai tukar rupiah.
"Visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu rupiah. Dan sedangkan kurs kita yang turun nak itu sangat, kami rasa sangat kecil. Dan oleh karena itu, kita perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut," kata Hendarsam.
Tarif VOA Dibedakan Berdasarkan Cara Pengurusan
Tarif baru VOA dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan cara warga negara asing (WNA) mengurus visa sebelum memasuki Indonesia.
WNA yang mengurus visa secara elektronik atau e-visa dari negara asal sebelum berangkat ke Indonesia dikenakan tarif Rp750 ribu.
Sementara itu, WNA yang baru mengisi atau mengurus VOA setelah tiba di Indonesia dikenakan tarif lebih tinggi sebesar Rp1 juta.
Perbedaan tarif tersebut menjadi strategi Ditjen Imigrasi untuk mendorong WNA mengurus visa lebih awal secara elektronik sekaligus meningkatkan penerimaan devisa negara.
"Jadi ini penting untuk strategis kami untuk melihat itu. Kalaupun mereka kami anggap tidak patuh atau belum mengisi pada saat kedatangan di tempat itu, mereka kena Rp1 juta agak lebih mahal," ujar Hendarsam.
"Nah, ketika mereka isi e-visanya di negara mereka, jadi kenanya Rp750 ribu. Gunanya apa? supaya tidak terjadi penumpukan pada saat di bandara," tambahnya.
Dengan tarif lebih murah bagi pengguna e-visa, Ditjen Imigrasi berharap semakin banyak WNA menyelesaikan proses visa sebelum tiba di Indonesia.
Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi antrean dan penumpukan penumpang pada layanan keimigrasian di bandara, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ditjen Imigrasi menilai pengurangan antrean menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di bandara.
Upaya tersebut sekaligus dilakukan untuk mempertahankan posisi Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berada di peringkat ke-10 untuk layanan imigrasi bandara terbaik di dunia dalam ajang Skytrax World Airport Award.
"Nah ini ingin kita pertahankan, bahkan ingin kita tingkatkan. Nah, caranya seperti itu. Jadi PNBP nya tetap dapat, kalaupun nanti agak berkurang, setidaknya dari sisi pelayanan kita bisa lebih baik lagi dalam mengurai jumlah antrian yang ada," kata Hendarsam.
Penerbitan E-Visa Capai 4,87 Juta
Selain penyesuaian tarif VOA, Ditjen Imigrasi memaparkan kinerja penerbitan visa sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dalam periode tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 4.879.160 penerbitan e-visa.
Elektronik VOA tercatat sebanyak 4.323.319 penerbitan, sedangkan visa tinggal terbatas atau Itas mencapai 53.347 penerbitan.
Visa kunjungan atau ITK tercatat sebanyak 440.807 penerbitan, golden visa sebanyak 131 penerbitan, fasilitas bebas visa sebanyak 61.687 penerbitan, dan global citizen of Indonesia sebanyak 53 penerbitan.
Izin Tinggal Kunjungan Naik 24,7 Persen
Penerbitan izin tinggal kunjungan atau ITK mencapai 5.082.786 sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Jumlah tersebut meningkat 24,7 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya yang mencatat 4.075.486 penerbitan.
Izin tinggal terbatas atau ITAS mencapai 145.761 penerbitan atau meningkat 26,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 115.252 penerbitan.
Sementara itu, izin tinggal tetap atau ITAP tercatat sebanyak 4.120 penerbitan.
Jumlah penerbitan ITAP meningkat 45,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat 2.830 penerbitan.
- Penulis :
- Shila Glorya



