
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk tahun 2025.
Anggota VI BPK Fathan Subchi mengatakan opini WTP tersebut tetap disertai sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti.
"Opini WTP bukan merupakan akhir dari proses perbaikan tata kelola. BPK masih mengidentifikasi sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti," ucap Fathan saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
BPK Soroti Tindak Lanjut Rekomendasi
Fathan mengapresiasi upaya Kemenkes dan Kemenbud dalam menjalankan program prioritas nasional.
Kemenkes mencatat sebagian besar indikator Prioritas Nasional bidang kesehatan mencapai atau melampaui target, sedangkan Kemenbud menunjukkan kinerja baik dalam pemajuan kebudayaan, pengembangan budaya digital, pelestarian warisan budaya, serta penguatan ekosistem seni dan perfilman nasional.
Fathan menegaskan keberhasilan mempertahankan opini WTP harus dibarengi komitmen kuat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menurut dia, sinergi pimpinan kementerian, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan seluruh unit kerja menjadi faktor penting dalam membangun tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan akuntabel.
"Rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan instrumen perbaikan untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama di masa mendatang," ungkapnya.
Pemeriksaan Tak Sekadar Memberikan Opini
Fathan menegaskan pemeriksaan laporan keuangan tidak hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan tata kelola, memperkuat sistem pengendalian intern, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
"Melalui rekomendasi tersebut, setiap entitas diharapkan mampu melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga pengelolaan keuangan negara semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Fathan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



