HOME  ⁄  Nasional

Indrajaya Sambut Tiga Skema Pemerintah untuk Atasi Tunggakan Gaji PPPK di Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Indrajaya Sambut Tiga Skema Pemerintah untuk Atasi Tunggakan Gaji PPPK di Daerah
Foto: Anggota Komisi II, Indrajaya (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyambut baik langkah pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih mengalami keterlambatan di sejumlah daerah.

Menurut Indrajaya, kepastian mengenai skema pembayaran tersebut penting untuk mengakhiri keresahan PPPK yang hingga kini belum memperoleh hak gaji meskipun telah menjalankan tugas.

Pemerintah menyiapkan tiga skema berupa efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada daerah, serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila efisiensi dan dukungan DBH belum mencukupi.

Pemerintah Siapkan Dukungan Fiskal Rp18,9 Triliun

Indrajaya menilai tiga skema tersebut menunjukkan pemerintah pusat telah menyiapkan beberapa lapis solusi untuk mengatasi persoalan kemampuan fiskal daerah dalam membayar PPPK.

"Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan," ungkapnya.

Politisi Fraksi PKB tersebut menyebut dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp18,9 triliun.

Dukungan tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun untuk kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun dalam bentuk tambahan DAU.

Menurut Indrajaya, dukungan fiskal itu harus benar-benar diarahkan untuk memastikan berbagai kewajiban pemerintah daerah dapat dipenuhi, termasuk pembayaran gaji PPPK.

"Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut," tegas Indrajaya.

Ribuan PPPK Dilaporkan Belum Menerima Gaji

Indrajaya menyoroti masih adanya PPPK di sejumlah daerah yang belum menerima gaji meskipun telah menjalankan tugas.

Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji dan sebagian di antaranya mengalami keterlambatan pembayaran hingga lima bulan.

Di Karawang, ratusan PPPK paruh waktu dari tenaga kependidikan juga dilaporkan belum menerima pembayaran gaji untuk periode Januari-Februari 2026.

Sementara itu, di Palopo terdapat 379 guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu yang dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.

Indrajaya menilai keterlambatan pembayaran gaji harus segera ditangani karena persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai masalah administrasi maupun laporan keuangan.

Menurutnya, keterlambatan gaji berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan pegawai beserta keluarganya karena penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari.

"Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan," kata Indrajaya.

Pemerintah Diminta Petakan Daerah yang Kesulitan

Indrajaya meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap wilayah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.

Pemetaan tersebut dinilai penting agar pemerintah mengetahui secara jelas daerah yang menghadapi masalah pembayaran, besarnya kebutuhan anggaran, serta dukungan fiskal yang diperlukan.

Langkah itu juga diperlukan untuk memastikan dukungan fiskal yang telah disiapkan pemerintah pusat benar-benar sampai dan dimanfaatkan oleh daerah yang membutuhkan.

Indrajaya meminta pemerintah tidak menunggu persoalan keterlambatan gaji PPPK berkembang menjadi masalah yang lebih besar sebelum mengambil tindakan.

"Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan," ungkapnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Papua Selatan tersebut menegaskan PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara karena menjalankan berbagai fungsi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Menurut Indrajaya, pemerintah tidak hanya perlu menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status dan kesejahteraan PPPK sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi dan penguatan pemerintahan daerah.

Ia mengapresiasi tiga skema yang telah disiapkan pemerintah, tetapi menekankan kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada tahap perencanaan sehingga mekanisme efisiensi anggaran daerah, penyelesaian kurang bayar DBH, dan tambahan DAU harus benar-benar berjalan agar hak gaji PPPK segera terpenuhi.

Penulis :
Shila Glorya