
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai HAM dan Bisnis yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM, termasuk penutupan perusahaan hingga pembatasan akses terhadap kredit perbankan.
Pigai menyampaikan hal tersebut saat meresmikan Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa, 18 Agustus 2026.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menghormati prinsip-prinsip HAM ketika menjalankan kegiatan usahanya.
Sanksi Bisa Menyasar Akses Kredit Perbankan
Pigai menjelaskan rekomendasi Kementerian HAM nantinya dapat berimplikasi terhadap kegiatan operasional hingga akses pembiayaan perusahaan apabila ditemukan dugaan atau indikasi pelanggaran HAM.
“Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan,” ungkap Pigai.
Berdasarkan penjelasan Pigai, bentuk tindakan yang disiapkan tidak hanya berupa penutupan perusahaan, tetapi juga dapat mencakup pembatasan akses kredit perbankan maupun pemberian peringatan.
Aturan tersebut juga ditujukan untuk mencegah keterlibatan perusahaan dalam berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM di wilayah operasionalnya.
Menurut Pigai, tanggung jawab korporasi turut mencakup persoalan dukungan atau pembiayaan kepada pihak lain yang melakukan pelanggaran HAM.
Perusahaan yang terbukti mendukung atau membiayai pihak yang melakukan pelanggaran HAM dapat dikenai tindakan berdasarkan ketentuan yang nantinya tercantum dalam regulasi HAM dan Bisnis.
Perpres Masih dalam Proses Harmonisasi
Pigai mengatakan penerapan mekanisme sanksi tersebut masih menunggu Perpres mengenai HAM dan Bisnis selesai disusun dan ditandatangani Presiden.
“Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan,” kata Pigai.
Saat ini, rancangan Perpres HAM dan Bisnis masih menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum RI sehingga ketentuan tersebut belum diberlakukan.
Pemerintah menilai penguatan kerangka regulasi HAM dan Bisnis diperlukan untuk memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai tanggung jawab korporasi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Regulasi tersebut juga diharapkan mendorong perusahaan menjalankan kegiatan bisnis dengan memperhatikan dan memenuhi standar HAM.
Penguatan standar HAM dalam kegiatan bisnis dinilai penting untuk mendukung kerja sama ekonomi Indonesia di tingkat internasional.
Pemerintah masih menyelesaikan proses penyusunan dan harmonisasi regulasi tersebut sebelum aturan HAM dan Bisnis dapat diberlakukan.
- Penulis :
- Arian Mesa



