
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melibatkan masyarakat di sembilan desa dan kelurahan binaan di Kepulauan Riau untuk memperkuat pertukaran informasi dan deteksi dini pelanggaran keimigrasian serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan desa binaan menjadi sumber informasi awal bagi petugas dan bukan satuan yang melakukan penindakan.
"Desa Binaan Imigrasi berfungsi sebagai sumber informasi awal dan sarana deteksi dini, bukan sebagai satuan penindakan. Tujuannya sebagai cara deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kharisma saat dihubungi di Batam, Rabu, 19 Agustus 2026.
Sembilan Wilayah Dipilih Berdasarkan Pemetaan Kerawanan
Sembilan wilayah binaan tersebut meliputi Teluk Tering di Batam Kota, Tiban Baru di Sekupang, Tembesi, Sungai Pelunggut, Sei Lekop, Sei Langkai, Sei Binti, Sagulung Kota di Kecamatan Sagulung, serta Tanjung Sengkuang di Kecamatan Batu Ampar.
Kharisma mengatakan pemilihan wilayah dilakukan berdasarkan pemetaan kerawanan dengan mempertimbangkan karakter kawasan perbatasan dan pesisir, kondisi ekonomi dan literasi masyarakat, proporsi penduduk usia rentan, tingkat pengangguran, riwayat kerawanan keimigrasian, serta risiko TPPO.
"Tanjung Sengkuang, misalnya, dipilih karena posisinya di wilayah pesisir Batu Ampar yang berpotensi menjadi jalur pergerakan pelaku maupun korban TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia," ujarnya.
Imigrasi Batam sejauh ini telah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan orang asing di sekitar permukiman hingga dugaan penggunaan rumah kontrakan sebagai tempat transit.
"Informasi yang diterima dari masyarakat sejauh ini antara lain mengenai keberadaan orang asing di sekitar permukiman, dan dugaan penggunaan rumah kontrakan sebagai tempat transit. Warga juga bertanya tentang keabsahan tawaran kerja ke luar negeri," kata dia.
Petugas Imigrasi Pantau Wilayah Secara Berkala
Setiap wilayah memiliki Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang melakukan kunjungan dan pemantauan secara berkala.
Monitoring dan evaluasi program juga dilakukan bersama pemerintah kecamatan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
"Kami juga menyediakan saluran komunikasi yang menghubungkan petugas dengan perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat untuk memudahkan mereka memberi kami informasi," kata dia.
Efektivitas program diukur melalui jangkauan edukasi, pemahaman masyarakat, keterlibatan perangkat wilayah, serta informasi mengenai potensi keberangkatan nonprosedural dan TPPO.
Selain pengawasan keimigrasian, program desa binaan juga mencakup pemberdayaan masyarakat, salah satunya pemanfaatan lahan pertanian dan greenhouse di Kelurahan Tembesi yang didukung Imigrasi Batam.
- Penulis :
- Aditya Yohan





