HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Usulkan BPIH Haji 2027 Rp107,34 Juta, Porsi Setoran Jamaah Turun Jadi 40 Persen

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Usulkan BPIH Haji 2027 Rp107,34 Juta, Porsi Setoran Jamaah Turun Jadi 40 Persen
Foto: Tangkapan layar - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 19/8/2026 (sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Pantau - Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah, dengan 40 persen dibayarkan jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," ungkap Irfan.

Dengan skema tersebut, jamaah haji pada 2027 diusulkan menanggung Bipih sebesar Rp42.936.068,81 per jamaah.

Sementara itu, nilai manfaat yang dikelola BPKH diusulkan menanggung Rp64.404.103,21 per jamaah.

BPIH Naik Rp19,93 Juta, Porsi Jamaah Turun

Usulan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah lebih tinggi sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang tercatat sebesar Rp87.409.365 per jamaah.

Komposisi pembiayaan yang diusulkan untuk 2027 juga berubah dibandingkan penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Pada 2026, sebesar 62 persen BPIH berasal dari biaya yang disetor jamaah, sedangkan 38 persen berasal dari nilai manfaat yang ditanggung BPKH.

Meski total BPIH 2027 diusulkan meningkat, porsi pembiayaan melalui setoran jamaah dirancang turun menjadi 40 persen, sedangkan porsi nilai manfaat naik menjadi 60 persen.

Menhaj menjelaskan rancangan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah serta tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS dalam menyusun rancangan BPIH 2027.

Adapun untuk mata uang Arab Saudi, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp4.666,67 per Saudi Riyal.

Pemerintah juga mengusulkan biaya hidup jamaah haji Indonesia tetap sebesar 750 Saudi Riyal atau sama dengan tahun sebelumnya.

Biaya Penerbangan Diusulkan Naik Rp8,52 Juta

Biaya penerbangan menjadi salah satu komponen BPIH yang mengalami penyesuaian cukup besar dalam usulan pemerintah untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan sebesar Rp40.529.919, naik sekitar Rp8,52 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp32.012.885.

Menurut Menhaj, kenaikan biaya penerbangan antara lain dipengaruhi peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah juga disebut turut memengaruhi harga minyak dunia yang pada akhirnya berdampak terhadap biaya penerbangan.

Menhaj berharap usulan BPIH 2027 dapat dibahas bersama DPR RI sesuai dengan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Besaran BPIH Rp107.340.172,02 per jamaah tersebut masih berupa usulan pemerintah dan akan melalui pembahasan bersama DPR RI sebelum ditetapkan sebagai biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Penulis :
Arian Mesa