
Pantau - Polda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang sebelumnya diamankan di sekitar lokasi aksi penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa di Jakarta setelah mereka kedapatan membawa belasan petasan, flare, serta enam botol yang disiapkan sebagai media bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pemulangan dilakukan setelah Satuan Tugas Gakkum Polda Metro Jaya memberikan edukasi pencegahan atau pre-emptive education kepada para pemuda tersebut.
"Terhadap 21 orang ini telah dipulangkan. Ada pendekatan pre-emptive education yang dilakukan Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, bahwa kita bukan hanya penegakan hukum represif. Penegakan hukum represif itu adalah ultimum remedium atau langkah terakhir," ungkap Budi.
Kepolisian mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan terhadap 21 orang tersebut sehingga tidak langsung menggunakan pendekatan penegakan hukum represif.
Bukan Peserta Resmi Aksi
Berdasarkan pemeriksaan intensif kepolisian, 21 orang tersebut dipastikan bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang mengikuti aksi dan bukan peserta resmi unjuk rasa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka mendatangi lokasi setelah mendengar adanya kegiatan demonstrasi.
Mereka disebut berniat bergabung apabila terjadi kekacauan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi aksi.
"Tujuannya adalah ingin bergabung pada saat terjadi gangguan kamtibmas. Nah, ini dilakukan pre-emptive education bahwa langkah-langkah dan barang yang dibawa ini salah, tidak pada peruntukannya," kata Budi.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian memberikan pemahaman bahwa tindakan mereka serta barang-barang yang dibawa ke sekitar lokasi demonstrasi merupakan tindakan yang salah dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dua Orang Pembawa Senjata Tajam Juga Dipulangkan
Selain 21 orang tersebut, kepolisian memulangkan dua orang lain yang sebelumnya diamankan karena membawa senjata tajam berupa satu bilah pisau dan satu golok.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan berstatus sebagai saksi karena kepolisian memastikan senjata tajam tersebut tidak ditujukan untuk membuat keributan.
"Keduanya kini berstatus sebagai saksi setelah dipastikan keberadaan senjata tajam itu tidak ditujukan untuk membuat onar," ungkap Budi.
Salah satu dari dua orang tersebut diketahui membawa pisau di dalam tas seusai mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Sementara itu, satu orang lainnya merupakan sopir ambulans yang membekali dirinya dengan golok dari perusahaan rutenya.
Polisi Tegaskan Pengamanan Harus Humanis
Polda Metro Jaya menegaskan kegiatan penyampaian aspirasi dan pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
Keberadaan personel TNI dan Polri di lokasi unjuk rasa ditujukan untuk melakukan pengamanan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Personel yang bertugas juga membantu proses evakuasi apabila terdapat peserta aksi yang sakit atau pingsan menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan.
Dalam melakukan pengamanan unjuk rasa, seluruh personel diwajibkan mengedepankan sikap humanis, tidak mudah terprovokasi, serta dilarang keras membawa senjata api.
"Sesuai arahan pimpinan, seluruh pengamanan unjuk rasa wajib mengedepankan sikap humanis, tidak terprovokasi, dan dilarang keras membawa senjata api," kata Budi.
- Penulis :
- Leon Weldrick



