HOME  ⁄  Nasional

Rudenim Tanjungpinang Deportasi WNA Palestina dan Nigeria karena Langgar Aturan Keimigrasian

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Rudenim Tanjungpinang Deportasi WNA Palestina dan Nigeria karena Langgar Aturan Keimigrasian
Foto: Petugas Rudenim Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepri, mengawal proses deportasi dua WNA asal Palestina dan Nigeria, Selasa 18/8/2026 (sumber: Humas Rudenim Pusat Tanjungpinang)

Pantau - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Palestina dan Nigeria karena melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang I Wayan Putu Wiadnya mengatakan kedua WNA tersebut dideportasi pada Selasa, 18 Agustus, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang.

Kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian akibat persoalan berbeda terkait izin tinggal dan dokumen perjalanan.

WNA Palestina Langgar Izin Tinggal, WNA Nigeria Tak Tunjukkan Dokumen

WNA asal Palestina dikenai tindakan administratif keimigrasian karena izin tinggalnya di Indonesia telah berakhir, tetapi yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia.

Pelanggaran tersebut ditindak berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, WNA asal Nigeria tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal ketika diminta oleh petugas.

Atas pelanggaran tersebut, WNA Nigeria dikenai tindakan berdasarkan Pasal 71 huruf b Undang-Undang Keimigrasian.

Sebelum dideportasi dari Indonesia, kedua WNA terlebih dahulu menjalani proses pendetensian di Rudenim Tanjungpinang.

Selama proses tersebut, petugas memastikan seluruh tahapan administratif dan keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan itu meliputi verifikasi identitas kedua WNA, proses pengamanan, hingga pemenuhan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk pemulangan.

Wayan menjelaskan deportasi merupakan bagian dari tindakan administratif keimigrasian yang dapat diterapkan kepada warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

"Kita memulangkan dan memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Wayan.

Rudenim Tegaskan Deportasi Bagian dari Penegakan Hukum

Kepala Rudenim Tanjungpinang Erybowo Radyan Asmono mengatakan deportasi kedua WNA tersebut juga merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

Tindakan itu sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga ketertiban keberadaan warga negara asing selama berada di wilayah Indonesia.

"Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting menjaga kedaulatan negara, namun tetap harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan mengedepankan prinsip humanis," kata Erybowo.

Erybowo menegaskan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban mematuhi seluruh aturan dan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, negara harus mengambil tindakan untuk memberikan kepastian hukum.

Menurut Erybowo, setiap tindakan administratif keimigrasian dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menjaga aspek keamanan dan ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.

"Deportasi WNA ini bagian dari komitmen Rudenim menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia," ujar Erybowo.

Deportasi terhadap WNA Palestina dan Nigeria dilakukan setelah keduanya menghadapi persoalan keimigrasian berbeda, yakni izin tinggal yang telah berakhir bagi WNA Palestina serta ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal bagi WNA Nigeria.

Penulis :
Arian Mesa