
Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyiapkan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Mataram yang menggugurkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas tiga legislator dalam perkara gratifikasi.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan langkah tersebut ditempuh karena kejaksaan masih mempertahankan keyakinannya terhadap materi perkara yang sebelumnya menjerat Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.
"Jadi, kami masih akan terus menempuh upaya hukum untuk membuktikan apa yang menjadi keyakinan kami. Pekan ini kami nyatakan verzet atas penetapan pengadilan yang menolak kasasi kami," kata Harun di Mataram, Kamis.
Ketiga terdakwa sebelumnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Kejati NTB Belum Eksekusi Putusan Bebas
Kejati NTB hingga kini belum mengeksekusi putusan bebas terhadap ketiga terdakwa karena masih menyiapkan verzet sebagai upaya hukum terakhir.
Kejaksaan juga belum menjalankan perintah pengadilan untuk mengembalikan uang sitaan senilai Rp2,6 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh 15 anggota DPRD NTB kepada jaksa.
"Selaku eksekutor tentu kami wajib menjalankan perintah putusan. Tapi karena kami masih yakin dengan apa yang jadi materi tuntutan, jadi tunggu verzet dulu, baru eksekusi putusan, ini sebagai upaya akhir kami," ujar Harun.
Sebanyak 15 anggota DPRD NTB tersebut menyerahkan uang kepada jaksa ketika perkara masih berada dalam tahap penyidikan karena menganggap pemberian dari ketiga terdakwa berkaitan dengan perkara suap.
Harun memastikan pengajuan verzet oleh Kejati NTB tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP baru maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Harun, verzet yang akan ditempuh kejaksaan merupakan perlawanan terhadap penetapan pengadilan sehingga berbeda dengan persoalan verzet dalam perkara perdata.
"Kalau soal verzet tidak menghalangi eksekusi putusan inkrah, itu kan perdata. Kalau ini terkait verzet atas penetapan pengadilan, beda halnya," kata Harun.
PN Mataram Nilai Kasasi Tak Penuhi Syarat Formal
Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menerbitkan penetapan pada 18 Agustus 2026 yang menggugurkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas ketiga terdakwa.
Penetapan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan.
Dalam penetapannya, pengadilan menyatakan permohonan kasasi jaksa penuntut umum tidak memenuhi persyaratan formal sehingga berkas tersebut tidak dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Pertimbangan pengadilan mengacu pada Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jaksa penuntut umum dinyatakan tidak memiliki upaya hukum ketika majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas.
Meski permohonan kasasinya digugurkan, Kejati NTB tetap akan menempuh verzet terhadap penetapan Pengadilan Negeri Mataram sebelum menjalankan eksekusi putusan sebagai upaya hukum terakhir untuk mempertahankan keyakinan jaksa terhadap perkara tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick



