HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Nigeria Usai Overstay 93 Hari di Bali

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Nigeria Usai Overstay 93 Hari di Bali
Foto: Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal deportasi seorang WNA asal Nigeria yang melebihi izin tinggal di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 20/8/2026 (sumber: Imigrasi Ngurah Rai)

Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial IO setelah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 93 hari.

IO dideportasi setelah menjalani pemeriksaan terkait keberadaannya di Indonesia yang tetap berlanjut meski izin tinggalnya telah berakhir pada 15 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri mengatakan IO tidak memperpanjang izin tinggal maupun meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya habis.

"IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki izin tinggal yang berlaku," kata Novyandri.

Masuk Indonesia dengan Visa Kunjungan

Berdasarkan catatan keimigrasian, IO pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 17 November 2025 dengan menggunakan visa kunjungan.

Setelah izin tinggalnya berakhir pada 15 Mei 2026, perempuan kelahiran Lagos, Nigeria, tersebut tetap berada di Indonesia hingga tercatat melampaui masa izin tinggal selama 93 hari.

Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal secara berpindah-pindah, termasuk di kawasan Canggu, Kabupaten Badung.

Dalam pemeriksaan, IO mengaku kepada petugas tidak dapat kembali ke Nigeria karena tidak mempunyai biaya untuk membeli tiket penerbangan.

Keberadaan IO yang telah melampaui masa izin tinggal kemudian dilaporkan oleh seorang temannya kepada Polsek Kuta Utara pada 13 Agustus 2026.

Polisi menangani IO setelah menerima laporan tersebut sebelum menyerahkannya kepada petugas keimigrasian untuk diproses terkait pelanggaran izin tinggal.

Pada 16 Agustus 2026, polisi menyerahkan IO kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses deportasi sempat harus menunggu kesiapan biaya yang diperlukan agar IO dapat dipulangkan ke negara asalnya.

Setelah proses tersebut selesai, IO dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Qatar sebelum melanjutkan perjalanan ke Lagos, Nigeria.

Imigrasi Usulkan IO Masuk Daftar Penangkalan

Selain mendeportasi IO, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengusulkan agar WNA Nigeria tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Keputusan akhir mengenai masuk atau tidaknya IO dalam daftar penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Novyandri menegaskan setiap WNA wajib meninggalkan Indonesia ketika masa berlaku izin tinggalnya berakhir atau melakukan perpanjangan apabila masih ingin berada di Indonesia.

"Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut," ujar Novyandri.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick