
Pantau - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej atau Eddy menegaskan penyidik TNI Angkatan Udara memiliki kewenangan penuh melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di ruang udara yang masuk dalam cakupan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Kewenangan tersebut mencakup seluruh kewenangan penyidikan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang tindak pidana yang ditangani diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara.
"Kewenangan yang dimiliki penyidik AU adalah seluruh kewenangan yang ada di KUHAP apabila tindak pidana yang dilakukan diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara," kata Eddy saat menjadi pembicara utama Seminar Nasional Hukum Udara di Jakarta, Kamis.
Penyidikan TNI AU Bersifat Otonom
Menurut Eddy, kewenangan tersebut memungkinkan penyidik TNI AU menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara penuh terhadap perkara yang masuk dalam lingkup kewenangannya.
Penyidikan TNI AU dalam perkara tersebut bersifat otonom sehingga mekanismenya berbeda dengan penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Salah satu konsekuensinya, penyidik TNI AU dapat menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan secara langsung kepada jaksa penuntut umum tanpa terlebih dahulu melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Konsekuensi lebih lanjut atas penyidikan yang otonom dari AU, maka berkas perkara boleh diserahkan langsung kepada penuntut. Kalau penyidik pegawai negeri sipil dan sebagainya tidak boleh, dia harus menyerahkan terlebih dahulu kepada Polri," ujar Eddy.
Meski memiliki kewenangan tersebut, Eddy menegaskan terdapat batasan bagi penyidik TNI AU berdasarkan jenis dan objek tindak pidana yang terjadi di ruang udara.
Pada prinsipnya, perkara yang dapat sepenuhnya ditangani penyidik TNI AU berkaitan dengan instalasi militer dan kedaulatan wilayah udara.
Perkara di Kawasan Sipil Harus Dikoordinasikan
Eddy menjelaskan tindak pidana yang terjadi di ruang udara tetapi berkaitan dengan kawasan sipil membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Koordinasi tersebut melibatkan PPNS khusus Kementerian Perhubungan, penyidik Polri, dan penyidik TNI AU.
"Kalau pidana terjadi di ruang udara tapi berkaitan dengan kawasan sipil, maka harus ada koordinasi antara PPNS khusus Kementerian Perhubungan, penyidik Polri, penyidik angkatan udara," kata Eddy.
Eddy mengatakan PPNS tetap mempunyai kewajiban berkoordinasi dengan Polri ketika menjalankan proses penyidikan.
Mekanisme itu berbeda dengan penyidik TNI AU yang tidak membutuhkan koordinasi melalui Polri untuk tindak pidana tertentu yang memang menjadi kewenangannya.
Pemerintah Susun Aturan Turunan
Pemerintah masih membahas batasan lebih terperinci mengenai jenis tindak pidana yang tidak dapat sepenuhnya ditangani penyidik TNI AU.
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara nantinya akan dituangkan melalui sejumlah peraturan pemerintah.
Hingga kini, peraturan pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara tersebut masih dalam proses penyusunan.
- Penulis :
- Leon Weldrick



