HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX DPR Segera Panggil Kemenkes, Tata Kelola Darah dan Plasma Bakal Diusut

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi IX DPR Segera Panggil Kemenkes, Tata Kelola Darah dan Plasma Bakal Diusut
Foto: Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene usai memimpin RDPU dengan Sekretariat Bersama Forum Komunikasi Dermawan Darah (Fokuswanda) dan KDDI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20/8/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi IX DPR RI akan segera menjadwalkan Rapat Kerja (Raker) khusus bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas tata kelola darah dan plasma darah di Indonesia menyusul dugaan komersialisasi dan penyalahgunaan dalam pengelolaan plasma darah mandiri.

Dalam Raker tersebut, Komisi IX akan meminta Menteri Kesehatan memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai mekanisme pengelolaan darah dan plasma, termasuk efektivitas aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Komisi IX juga akan mendalami skema kerja sama pengolahan plasma darah antara Indonesia dan pihak luar negeri serta manfaat yang diperoleh Indonesia dari kerja sama tersebut.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan penataan tata kelola, peningkatan transparansi, dan penguatan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak untuk menutup celah regulasi yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu dalam memperoleh keuntungan dari darah pendonor.

“Kami akan jadwalkan rapat bersama Kemenkes khusus bicara masalah darah. Ini kita harus dengar dulu dari Menteri, dengan adanya ini seperti apa? Menteri harus sampaikan dulu kepada kami, dia harus sampaikan kepada publik, kepada masyarakat karena ada kerja sama dengan pihak luar dan Indonesia, jadi untungnya apa? Sekali lagi, transparansi dan tata kelolanya itu yang kita butuhkan,” tegas Felly.

Pernyataan tersebut disampaikan Felly setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Sekretariat Bersama Forum Komunikasi Dermawan Darah (Fokuswanda) dan Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

DPR Soroti Transparansi Pengelolaan Darah

Felly menegaskan pengawasan terhadap pengelolaan darah tidak boleh berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi harus dilaksanakan secara ketat dan transparan agar tidak merugikan pendonor maupun pasien yang membutuhkan darah.

Komisi IX juga meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan darah, termasuk Palang Merah Indonesia (PMI) dan rumah sakit.

Menurut Felly, pemanfaatan dan tujuan penggunaan setiap darah yang diambil dari pendonor harus dapat diketahui secara transparan.

“Apa yang disampaikan oleh teman-teman pendonor ini masukan luar biasa bagi kami. Kami butuh transparansi dari penyelenggara, dari PMI itu sendiri, dan pihak rumah sakit yang mengambil darah. Setiap kali mengambil darah pendonor, harusnya secara transparan disampaikan dikemanakan, supaya tidak ada lagi perdagangan dalam tanda kutip,” ujar legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara tersebut.

Aspirasi para pendonor dalam RDPU tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi IX dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan darah serta plasma dari pendonor.

DPR juga akan mendalami mekanisme kerja sama pengolahan plasma darah dengan pihak lain agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai proses dan manfaat kerja sama tersebut.

Pendonor Persoalkan BPPD hingga Jaminan Kesehatan

Dalam RDPU, perwakilan Sekretariat Bersama Fokuswanda dan KDDI menyampaikan sejumlah persoalan dalam pengelolaan darah dan plasma, salah satunya minimnya transparansi pengelolaan plasma darah.

Para pendonor turut mempertanyakan pembebanan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) kepada keluarga pasien.

Selain persoalan tata kelola dan biaya, mereka meminta pemerintah memberikan jaminan kesehatan kepada pendonor darah sukarela.

Pemerintah juga diminta mempercepat pemberian penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada pendonor yang telah mendonorkan darah hingga ratusan kali.

Aspirasi lainnya adalah pembangunan sistem data digital terintegrasi antara PMI dan Unit Transfusi Darah (UTD) di rumah sakit untuk meningkatkan transparansi serta mempermudah pemantauan ketersediaan pasokan darah.

Integrasi data tersebut juga diharapkan dapat membantu memastikan pasien memperoleh pasokan darah secara lebih baik dan tepat waktu.

Perhatian khusus turut diberikan kepada penderita talasemia di sejumlah daerah yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas dan stigma sosial.

Komisi IX memastikan seluruh aspirasi Fokuswanda dan KDDI akan menjadi bagian dari pembahasan bersama Kemenkes dalam Raker mendatang, mulai dari proses donor, pemanfaatan darah, biaya pengolahan, kerja sama pengolahan plasma dengan pihak luar negeri, hingga pembangunan sistem data terintegrasi antara PMI dan UTD rumah sakit.

Penulis :
Shila Glorya