
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan instruksi mendesak kepada enam gubernur di Sumatera dan Kalimantan untuk memperketat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul penurunan kualitas udara pada musim kemarau 2026.
Enam provinsi yang menjadi prioritas adalah Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menekankan perlindungan dan keselamatan masyarakat sebagai salah satu fokus utama dalam penanganan karhutla di enam provinsi tersebut.
Instruksi itu disampaikan melalui surat pernyataan "Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026", yang diterima di Jakarta, Jumat.
El Nino Tingkatkan Kerawanan Karhutla
Fenomena El Nino kuat yang melanda Indonesia sejak Juli 2026 dinilai menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya kerawanan karhutla.
Kondisi tersebut juga disebut menyebabkan penurunan kualitas udara secara signifikan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Berdasarkan data pemantauan terbaru KLH, konsentrasi PM2,5 di Kampar, Riau, mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik, sedangkan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tercatat sebesar 47,39 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi PM2,5 di Katingan, Kalimantan Tengah, tercatat 30,16 mikrogram per meter kubik, sementara Kota Jambi mencapai 26,18 mikrogram per meter kubik.
Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat konsentrasi PM2,5 sebesar 26,41 mikrogram per meter kubik, sedangkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebesar 17,40 mikrogram per meter kubik.
KLH menyatakan sebagian besar wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau berada dalam kategori kualitas udara yang tidak sehat bagi masyarakat.
Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Pencegahan
Instruksi mendesak yang diterbitkan Jumhur tersebut selaras dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Melalui instruksi itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan langkah pencegahan karhutla secara masif, termasuk meningkatkan intensitas patroli gabungan terpadu di wilayah berisiko tinggi mengalami kebakaran.
Pemerintah daerah juga diminta memantau secara ketat Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di kawasan gambut untuk mengetahui tingkat kekeringan dan mencegah lahan semakin rentan terbakar.
Selain melakukan pembasahan terhadap lahan rawan terbakar, pemerintah daerah diperintahkan memantau sekat kanal sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi gambut dan mencegah meluasnya kebakaran.
KLH turut meminta pemerintah daerah mengaktifkan posko pengendalian karhutla guna memperkuat koordinasi penanganan kebakaran di lapangan.
Kesiapan personel serta sarana dan prasarana pemadaman juga harus dimaksimalkan agar petugas dapat memberikan respons cepat ketika kebakaran terdeteksi.
Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi secara berkala data dari Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) untuk mengetahui perkembangan kualitas udara dan menentukan langkah perlindungan bagi masyarakat.
Masyarakat Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Di tengah memburuknya kualitas udara, masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker untuk menekan paparan polutan serta asap karhutla.
Masyarakat juga diminta menjaga sirkulasi udara di dalam rumah dan memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing.
Warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat kondisi udara diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
KLH Siapkan Sanksi bagi Pembakar Lahan
Selain memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla, KLH menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pihak-pihak yang melakukan pembakaran lahan.
KLH berkomitmen memberikan sanksi hukum secara tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa sanksi administratif dan denda hingga proses pidana.
Secara keseluruhan, instruksi tersebut berfokus pada peningkatan pencegahan dan pemadaman karhutla, pengelolaan lahan gambut, pemantauan kualitas udara, perlindungan kesehatan masyarakat, kesiapan personel dan peralatan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
- Penulis :
- Arian Mesa



