
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau, setelah aktivitas tersebut terungkap saat petugas melakukan pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Enam tersangka masing-masing berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengapresiasi jajaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang menemukan aktivitas pembalakan liar melalui patroli dan pemantauan udara.
"Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut," ungkap Hari.
Pembalakan Liar Terungkap Saat Pemantauan Karhutla
Pengungkapan kasus bermula ketika Tim SMART Patrol BBKSDA Riau melakukan pemantauan dari udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan SM Kerumutan.
Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi.
Penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Pada 16 Agustus 2026, petugas menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik mengamankan tiga keping kayu olahan sebagai penyisihan barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam.
Menurut Hari, aktivitas pembalakan liar tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan.
Temuan sekitar 60 meter kubik kayu olahan membuat penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berperan dalam kegiatan tersebut.
Penyidikan tidak hanya menyasar pelaku yang melakukan pembalakan secara langsung, tetapi juga pihak yang diduga memberikan perintah, membiayai kegiatan, menyediakan peralatan, hingga menerima kayu hasil pembalakan.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenhut Perkuat Perlindungan Habitat Harimau Sumatra
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan berbagai gangguan terhadap SM Kerumutan harus mendapatkan perhatian serius karena berdampak terhadap hutan dan fungsi ekologis kawasan.
SM Kerumutan menghadapi tekanan berupa kebakaran hutan hingga pembalakan liar yang juga berpotensi mengancam habitat Harimau Sumatra dan berbagai jenis satwa liar lainnya.
"Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar," ungkap Januanto.
Menurut Januanto, perlindungan kawasan perlu diperkuat melalui peningkatan pengamanan langsung di tingkat tapak yang didukung personel dan pemanfaatan teknologi.
Keterlibatan masyarakat sekitar juga dinilai penting dalam menjaga kawasan konservasi tersebut dari berbagai bentuk gangguan.
Kemenhut memastikan pengamanan dan perlindungan SM Kerumutan akan terus diperkuat, baik dalam penanganan ancaman kebakaran hutan maupun pemberantasan aktivitas ilegal di dalam kawasan.
- Penulis :
- Shila Glorya




