HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Menjatuhkan Sanksi kepada Enam Perusahaan setelah Karhutla Berulang di Kalimantan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Menjatuhkan Sanksi kepada Enam Perusahaan setelah Karhutla Berulang di Kalimantan
Foto: (Sumber :Petugas dari Kementerian Kehutanan memasang papan pengawasan pada salah satu perusahaan yang izinnya dibekukan karena menyebabkan karhutla di areal kerjanya di Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-Kemenhut).)

Pantau - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan berulang dengan total areal terdampak mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan.

Enam perusahaan tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan sanksi diberikan karena karhutla terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan.

Perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan areal yang terdampak.

PT MPK Dibekukan karena Kebakaran Luas dan Berulang

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi.

Kemenhut menyatakan sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di wilayah kerja PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare.

Areal terbakar di PT MPK tercatat 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Total luas kebakaran pada areal kerja enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi menjadi tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerjanya.

Perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi pada kawasan yang terdampak kebakaran.

Unsur Pidana Bisa Membawa Kasus ke Proses Hukum

Khusus untuk lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemegang perizinan berusaha memiliki tanggung jawab menjaga kawasan sekaligus mencegah kerusakan.

Menurut Kemenhut, sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan dan memaksa perusahaan melakukan perbaikan serta pemulihan, sedangkan proses hukum pidana dapat ditempuh apabila ditemukan unsur pidana.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Penulis :
Aditya Yohan