HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Tunda Transaksi Rekening Dana AMPB Selama Lima Hari, Polisi Tegaskan Dana Tidak Disita

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Metro Jaya Tunda Transaksi Rekening Dana AMPB Selama Lima Hari, Polisi Tegaskan Dana Tidak Disita
Foto: Kombes Pol Budi Hermanto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Senin 24/8/2026 (sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Polda Metro Jaya menunda transaksi rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) selama lima hari kerja untuk kepentingan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan dana yang tersimpan dalam rekening tersebut tidak disita oleh kepolisian selama penundaan transaksi berlangsung.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” ungkap Budi.

Budi memastikan seluruh nominal dana tetap berada di rekening milik pemilik selama proses penundaan transaksi.

Setelah penyelidikan selama lima hari kerja selesai, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening apabila tidak ditemukan dasar untuk proses lebih lanjut.

Polisi Bedakan Penundaan Transaksi dan Pemblokiran

Polda Metro Jaya menekankan bahwa masyarakat perlu membedakan mekanisme penundaan transaksi dengan pemblokiran rekening.

“Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” kata Budi.

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghimpunan dana harus menggunakan perizinan yang berkaitan dengan badan usaha dan bukan dilakukan oleh perorangan.

Penyelidik saat ini mengirimkan permintaan klarifikasi untuk mengetahui sekaligus mendalami tujuan penggalangan dana tersebut.

Kepolisian dalam proses penyelidikan juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” ujar Budi.

Apabila penyelidikan tidak menemukan tindak pidana, penundaan transaksi akan dibuka secara otomatis oleh pihak otoritas bank.

Namun, kepolisian akan melakukan pengusutan lebih lanjut apabila menemukan indikasi tindak pidana dalam proses tersebut.

Polisi Telusuri Sumber dan Aliran Dana

Salah satu hal yang diperiksa penyelidik adalah kemungkinan adanya aliran dana dari pihak tertentu yang secara sengaja ditujukan untuk membuat situasi di Jakarta menjadi tidak aman.

Kepolisian juga akan memeriksa kemungkinan dana yang masuk ke rekening tersebut berasal dari aktivitas perjudian daring maupun narkoba.

“Kemudian ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” kata Budi.

Penyelidikan tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan apakah penundaan transaksi dihentikan atau perkara dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Penulis :
Shila Glorya