
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan setelah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas total 1.511,55 hektare di dalam areal konsesi mereka.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan mendapatkan sanksi lebih berat.
"Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka," kata Ardi Risman dalam keterangannya di Samarinda, Selasa.
Enam perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Kebakaran Terbesar Mencapai 760,51 Hektare
Empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Sementara itu, PT NES berada di Kalimantan Tengah dan PT PSR beroperasi di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal kebakaran terbesar ditemukan di konsesi PT WEL dengan luas mencapai 760,51 hektare.
Kebakaran terbesar berikutnya ditemukan di konsesi PT MPK dengan luas 394,83 hektare.
Areal terbakar di konsesi PT WSP tercatat seluas 107,7 hektare, sedangkan di konsesi PT FI mencapai 95,87 hektare.
Kebakaran di konsesi PT PSR mencapai 82,26 hektare dan PT NES seluas 70,38 hektare.
Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat telah dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.
Penanganan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dipimpin langsung oleh direktorat pusat Kementerian Kehutanan.
Perusahaan Wajib Pulihkan Lahan Terbakar
Ardi menjelaskan sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan membenahi sistem pengendalian kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
Perusahaan juga diwajibkan memulihkan vegetasi yang terdampak kebakaran dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Khusus pada kawasan lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi penataan tata air dan penyekatan kanal.
Perusahaan juga wajib melakukan pembasahan kembali serta memantau tinggi muka air tanah untuk mendukung pemulihan lahan gambut.
Kemenhut memastikan seluruh kewajiban tersebut akan diawasi secara ketat dan sanksi dapat ditingkatkan apabila perusahaan tidak memenuhinya.
"Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi.
Kemenhut Buka Peluang Penegakan Hukum Pidana
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan hak mengelola kawasan hutan selalu disertai kewajiban untuk menjaga kawasan tersebut dari kerusakan.
Menurut Januanto, sanksi administratif menjadi instrumen korektif agar perusahaan memperbaiki pengelolaan dan pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya.
Meski sanksi administratif telah dijatuhkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penanganan kasus tersebut.
Januanto menilai ketegasan terhadap karhutla penting karena kebakaran dapat merugikan kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan dan transportasi, serta memberikan tekanan terhadap perekonomian.
Perusahaan pemegang izin juga diwajibkan memastikan wilayah konsesinya tetap aman ketika Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat memperkuat pengendalian kebakaran di lapangan.
"Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Ketika Manggala Agni, pemda, dan masyarakat memperkuat kendali di lapangan, perusahaan wajib memastikan areal mereka aman," pungkas Januanto.
- Penulis :
- Arian Mesa



