
Pantau - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan 61 dokter hewan di Jakarta Selatan belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku berdasarkan pendataan dan pemantauan sementara.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pendataan terhadap dokter hewan yang berpraktik di wilayah Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan sementara, terdapat 61 dokter hewan yang teridentifikasi belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku," kata Hasudungan saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Angka tersebut masih bersifat dinamis karena KPKP terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data, termasuk terhadap dokter hewan yang sedang mengajukan atau memperpanjang izin.
KPKP Menyisir 10 Kecamatan di Jakarta Selatan
KPKP mencatat terdapat 139 dokter hewan yang berpraktik di Jakarta Selatan berdasarkan penyisiran di seluruh wilayah pada 10 kecamatan.
"Total dokter hewan praktik yang ada di Jakarta Selatan itu ada 139. Kita sudah menyisir semua wilayah di 10 wilayah kecamatan, ternyata masih ada 61 yang tidak ada izin dan 78 yang sudah lengkap," ucap Hasudungan.
KPKP akan melanjutkan pembinaan dan penertiban terhadap dokter hewan yang belum melengkapi perizinan dengan melibatkan pemerintah wilayah serta Satpol PP.
Pendataan juga mencakup dokter hewan yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan SIP.
Dokter hewan yang belum memiliki izin praktik tidak diperbolehkan memberikan pelayanan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami juga telah menerbitkan instruksi kepada jajaran untuk melaksanakan pengawasan terhadap perizinan praktik dokter hewan dan aktivitas kesehatan hewan di wilayah DKI Jakarta," kata Hasudungan.
Dokter hewan yang dalam pengawasan belum dapat menunjukkan SIP yang masih berlaku akan menjalani proses pembinaan dan penertiban untuk melengkapi perizinan sebelum kembali menjalankan praktik.
KPKP Perluas Pelayanan melalui Klinik Hewan Keliling
Selain mengawasi perizinan, KPKP DKI Jakarta menghadirkan layanan mobil klinik hewan keliling yang diluncurkan Gubernur DKI Jakarta pada 2026 untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan hewan.
Menurut Hasudungan, mobil klinik hewan keliling memiliki fasilitas yang hampir sama dengan klinik hewan permanen, tetapi dapat berpindah lokasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Lokasi operasional mobil klinik ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mempertimbangkan populasi hewan, akses jalan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



